Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal iklan di koran, PSI bantah curi start kampanye

Soal iklan di koran, PSI bantah curi start kampanye PSI sambangi Bawaslu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Thamrin, Jakarta Pusat. Bersama Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest, Antoni meluruskan bahwa iklan di Koran Jawa Pos pada April 2018, bukanlah pelanggaran kampanye Pemilu.

"Pada intinya kami tegaskan kembali bahwa kami yakin materi iklan itu bukan materi kampanye. Materi kampanye itu apabila menyampaikan visi misi dan program PSI," kata Antoni di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

PSI, menurut Antoni, merujuk pasal 274 tentang materi UU Pemilu. Menurut dia, iklan tersebut berada di luar konteks kampanye. Sebab, hanya menampilkan fungsi dan tugas partai politik untuk melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam konteks kepemimpinan ke depan.

Orang lain juga bertanya?

"Bahwa ini ada nama calon presiden, dan calon menteri silakan dikritik dan semua dari situ tidak ada satu pun orang PSI. Kami klarifikasi itu," ujar Antoni.

Terkait dugaan pelanggaran citra diri dituduhkan, Antoni berkilah bahwa logo partai dan nomer urut di iklan tersebut, semata keharusan yang wajib ditunjukkan.

"Bahwa ada logo PSI di pojok depan ya itu satu hal yang harus kita lakukan karena itu menunjukkan poling ya, maka harus menunjukkan kredibilitas lembaga," kata Antoni.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Mochammad Afiffudin menjelaskan, terkait sanksi dikenakan bagi PSI bila terbukti bersalah dalam hal pelanggaran kampanye di luar jadwal, adalah dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal itu mengacu pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Namun Bawaslu masih terus menggali keterangan pihak terkait," kata Afif, Selasa 15 Mei 2018.

Sampai saat ini, pihaknya mengaku masih kesulitan mendatangkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait pihak yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu, seperti Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik dan Dewan Pers.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye

Tayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Deklarasi Prabowo di Museum Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti
Deklarasi Prabowo di Museum Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti

Pelaporan dilakukan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas

Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai

KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya