Soal pasal hina presiden, Fahri bilang 'tugas pejabat itu dimaki'
Merdeka.com - Pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dirinya secara tegas menolak pasal penghinaan terhadap presiden ataupun wakil presiden.
"Jadi saya sendiri tak setuju secara pribadi presiden dan wakil presiden disebut lambang," kata Fahri di Istana Bogor, Rabu (5/8).
Menurut Fahri, yang disebut lambang adalah benda mati seperti bendera dan garuda. Tetapi untuk benda hidup seperti presiden dan wakil presiden yang masih menjabat dianggapnya bukan lambang negara.
-
Siapa yang Fahri Hamzah sebut sebagai tokoh besar yang bersatu? “Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu,“ tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Mahfud hindari fitnah saat Pilpres 2024? 'Saya sengaja ke berbagai kampus tidak datang, kecuali dalam kampanye terbuka yang sengaja diselenggarakan kampus seperti Unair, kampanye terbuka, semua kontestan diundang tapi kalau kuliah saya tidak, berhenti selama musim kampanye,' ujar pria yang diketahui sebagai pakar hukum tata negara ini.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
"Jadi jangan disebut lambang. Karena kita ini benda hidup, misalnya kalau tiba-tiba ada pejabat berbuat jahat, pada level dia disebut lambang makanya tak ada lambang pada benda mati. Lambang itu pada benda mati, cara berpikirnya begitu. Lambang pada benda mati tak ada lambang pada benda hidup," jelas Fahri.
Lebih jauh, Wasekjen PKS itu menambahkan, yang tidak boleh dihina adalah benda mati seperti bendera, garuda, lembaga kepresidenan dan institusi negara. Oleh karena itu ada yang menyebut tak boleh menghina ruang sidang, contemp of parlemen DPR dan lembaga eksekutif kepresidenan.
"Kalau pribadi tak ada masalah. Anda boleh menghina saya kalau saya tersinggung secara pribadi saya mengajukan tak menyenangkan secara pribadi, tapi saya secara pribadi tak bakalan ngelaporin orang yang menghina saya. Saya menganggap penghinaan itu sebagai hiburan sebagai pejabat publik," jelas Fahri.
Selain itu, kata Fahri, kepala negara yang sudah mati itu tak boleh dihina karena sudah selesai. Tetapi yang masih hidup terutama yang masih menjabat seperti presiden dan wakil presiden sekarang ini tak ada masalah.
"Presiden tersinggung secara pribadi lalu melaporkan tindakan tidak menyenangkan boleh, iya kan. Tapi secara pejabat, tak perlu tersinggung, tugas pejabat itu di antaranya dimaki-maki, siapa lagi yang dimaki-maki. Kalau saya seperti itu, final," tutup Fahri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan bahwa pidatonya tersebut bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaFirli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
Baca SelengkapnyaIbu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan amanat undang-undang yang mesti dijalankan.
Baca SelengkapnyaKeppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Selengkapnya