Soal reklamasi pantai Jakarta, Pimpinan DPR sebut Ahok melanggar UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan pelanggaran soal pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, sampai saat ini pemberian izin tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Karena memang dalam tata urutan perundangan-undangan ada cantolan hukumnya. Pada saat Gubernur DKI mengeluarkan izin reklamasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada cantolan hukumnya, sehingga menurut saya, SK reklamasi itu bisa ditengarai melanggar UU," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
Untuk itu, Politikus Demokrat ini meminta agar proyek tersebut dihentikan sampai mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Agus Rahardjo ingin mundur? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
"Kalau diurut UU yang tertinggi itu adalah UUD, kemudian UU, kemudian ada PP, atau keppres, baru Perda kemudian baru SK gubernur. Di tahun 1998, ada UU tata ruang yang di antaranya juga mengatur, masalah reklamasi ini, sehingga di tahun tersebut, dulu reklamasi sah adanya," jelas dia.
Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum terutama yang berkaitan dengan hukum ekonomi, benar-benar turun secara tuntas. Langkah paling tepat terkait reklamasi pantai utara Jakarta yakni menghentikan proyek itu hingga semua peraturan perundang-undangan rampung.
"Terbukti saat dibahas di Komisi IV dengan KKP, kan akhirnya disetop, tetapi proses hukum tidak bisa berhenti di situ saja, kalau sudah berhenti kesalahan yang lama mau diapain, dianggap sah begitu saja, tidak bisa," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaDirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang telah memagar laut Panturan Tangerang secara ilegal itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPermintaan ini merupakan bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaNamun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.
Baca SelengkapnyaRapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca Selengkapnya