Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah
Merdeka.com - Usulan PDIP untuk merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016 telah sepakati. Revisi disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Sejumlah pihak menilai, belum ada urgensi untuk menambah jumlah pimpinan atau mengubah UU MD3. Langkah politik menambah kursi pimpinan DPR tidak lebih dari hasrat kekuasaan PDIP.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Perreira membantah jika partainya hanya mengejar orientasi kekuasaan dengan menambah jumlah kursi pimpinan DPR. Menurutnya, PDIP hanya berupaya mengembalikan jatah kursi yang seharusnya ada.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Mengapa PDIP siap menjadi oposisi? Sebab, dia menyebut PDIP sudah terbiasa bertahan dalam berbagai iklim dan dinamika politik Tanah Air.
"Bukan mengejar, tapi mengembalikan jatah yang seharusnya ada, untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional. Karena PDIP kan partai pemenang Pileg 2014, dan teman-teman fraksi lain pun bisa memahami," kata Andreas saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/12).
Revisi UU MD3, kata dia, lebih bertujuan untuk menciptakan proporsionalitas komposisi pimpinan DPR. Sebab, tidak adanya PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014 lalu membuat jajaran pimpinan dinilai tidak ideal dan tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.
"Rencana Revisi UU MD3 untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional. Sebagai partai pemenang Pileg 2014, PDI Perjuangan justru tidak menempatkan wakilnya di pimpinan DPR/MPR dan Alat Kelengkapan Dewan," jelasnya.
Dalam UU MD3 saat ini, mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan suara terbanyak dengan sistem paket. Dengan sistem ini, menurutnya, PDIP menjadi korban politik.
"UU MD3 yang berlaku saat ini yang memberikan ruang pada pemilihan berdasarkan suara terbanyak dengan sistem paket. Sehingga ketika masih kuat mengentalnya KIH dan KMP, PDI Perjuangan justru menjadi korban dari sistem dan mekanisme yang berlaku," tegas dia.
Oleh sebab itu, anggota Komisi I DPR ini menilai, diubahnya UU MD3 justru akan memperlancar pengambilan keputusan di lembaga dewan. Hubungan antara DPR dan pemerintah pun diklaim akan berjalan lebih baik dan sinergis.
"Sehingga ini akan memperlancar proses pengsmbilan keputusan di DPR/MPR dan alat kelengkapan dewan serta menciptakan hubungan yang lebih sinergis dengan pemerintah dalam mekanisme pengawasan dn prngambilan keputusan," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca Selengkapnya