Surat mahkamah partai PPP, alasan Menkum HAM belum sahkan kubu Djan
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly meminta kedua kubu di internal PPP yang tengah berkonflik yakni Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi) bisa segera islah.
Yasonna punya alasan sendiri mengapa sampai saat ini pihaknya belum mengesahkan kepengurusan Ketua umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz.
"Kemarin kita dapat surat lagi dari mahkamah partai PPP, memang salah satu syarat undang-undang harus dapat surat dari mahkamah partai, isinya khusus PPP jangan dulu diterbitkan karena kami mau islah," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Rabu (13/1).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung, Yasonna menjelaskan, Kemenkum HAM sudah berkirim surat ke Djan Faridz. Ada beberapa hal yang isinya keberatan, termasuk surat dari mahkamah partai, dokumen muktamar itu harus disertakan, berita acara, surat mandat dan lain sebagainya.
"Sama dengan partai lain yang menyerahkan pada pemerintah juga disertakan. Apa yang paling penting adalah tahapan pilkada bisa berlangsung mulai bulan Juni," jelas Yasonna.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kedua Kubu PPP untuk melakukan Islah. Karena jalan ini merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan di partai berlambang kabah itu.
"Perpecahannya kan sangat dalam dan kita mendorong supaya penyelesaiannya betul-betul didasarkan pada kebijaksanaan untuk islah," tutup Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menemui Presiden Jokowi untuk membantu mengesahkan kepengurusannya. Menghadap Jokowi, Djan membawa surat dari Mbah Moen yang merupakan sesepuh PPP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaPKB dan PDIP sudah saling bertukar informas untuk Pilkada Jabar.
Baca SelengkapnyaMuhamad Mardiono mengaku, belum mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPernyataan DPW PPP Jawa Timur hanya baru berupa usulan bukan sikap resmi dari DPP PPP.
Baca SelengkapnyaSyaikhu mengakui dalam pertemuan tersebut belum ada formulasi yang disepakati termasuk di Pilkada Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep belum mengambil keputusan terkait rencana maju di dalam Pilkada.
Baca Selengkapnya