Tak Bawa Sengketa Pilpres ke MK, Kubu Prabowo Dinilai Tak Taat Konstitusi
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai kubu capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak taat pada konstitusi. Hal ini ia katakan terkait dengan rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang tidak ingin membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau enggak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum karena kita udah sepakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Menurutnya, sudah seharusnya kubu Prabowo membawa kasus pelanggaran Pemilu ke MK. Sebab, kata dia, itu adalah kesepakatan yang dibuat pada saat merevisi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Soal MK itu yang sudah kami setujui bersama. Kalau sekarang seperti yang Pak Fadli Zon sampaikan sia-sia engga ada gunanya, pertanyaannya kenapa dulu sepakat ke MK, kenapa dulu waktu pembahasan Ruu Pemilu nanti kalau ada sengketa kita serahkan kepada kedaulatan rakyat, kita selesaikan dengan demo atau apa," ungkapnya.
Politikus PPP ini menilai, membawa sengketa ke MK adalah upaya yang sia-sia bisa dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga negara.
"Itu kan namanya mendelegitimasi men-downgrade sebuah lembaga negara," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menangani masalah kecurangan pemilu. Sebab, dia menilai sia-sia saja membawa perkara ke MK.
"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka padahal waktu itu sudah diperiksa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaOtto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca Selengkapnya