Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau langgar pasal 158, MK tolak seluruh gugatan hasil Pilkada

Tak mau langgar pasal 158, MK tolak seluruh gugatan hasil Pilkada Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pemohon. Hari ini, MK gugurkan 26 permohonan, sebelumnya MK juga telah menolak 35 gugatan karena telat mendaftarkan berkas.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa semua perkara itu tak ada yang memenuhi syarat selisih suara maksimal dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015‎.

Masih dalam pertimbangannya, 9 hakim dalam sidang pleno ini sepakat, bahwa MK tak bisa mengabaikan keberadaan 2 peraturan tersebut. Sebab, peraturan itulah aturan main dalam sebuah pertandingan olah raga. Aturan main itu yang sudah ditentukan sejak pertandingan belum dimulai. Di mana seharusnya semua pemain dan wasit sudah mengetahui aturan main tersebut.

"Wasit pun harus tunduk pada aturan main tersebut," ‎kata Hakim Konstitusi I Gde Dewa Palguna saat membacakan pertimbangan dalam putusan sela salah satu perkara PHPKada di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Palguna mengatakan, dengan menjadikan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5/2015 itu, bukan berati MK menjadi terompet dan corong undang-undang. Dia sekali lagi menggarisbawahi bahwa perlu adanyan rules of the game dalam kompetisi dan kontestasi politik seperti perkara sengketa pilkada ini.

Keberadaan peraturan itu yang mensyaratkan maksimal perbedaan suara yang didasarkan dengan jumlah penduduk masing-masing daerah adalah untuk menekan jumlah sengketa pilkada yang terdaftar. Lihat saja, bagaimana pendaftaran perkara PHPKada mencapai 147 perkara dari 132 daerah, di satu sisi 264 daerah pilkada serentak, membuktikan bahwa aturan itu tetap saja tak dapat membendung perkara-perkara yang masuk. Meski mereka sudah tahu aturan main itu.

‎Palguna menambahkan, jelas bahwa keberadaan Pasal 158 UU Pilkada itu merupakan bentuk rekayasa sosial dan sebagai upaya pembatasan jumlah perkara yang masuk dalam waktu jangka panjang. Di mana nantinya dapat membangun budaya politik yang erat kaitannya dengan kesadaran hukum yang tinggi.

Apalagi, pasangan calon di 132 daerah lain yang tidak mengajukan permohonan ke MK, besar kemungkinan sudah memiliki kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 UU a quo.

"Kesadaran hukum yang demikian akan terlihat yang mana selisih suara tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU a quo, pasangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengajukan keberatan ke mahkamah," paparnya.

"Hal demikian berarti rekayasa sosial UU Pilkada bekerja dengan baik, meskipun belum bisa dikatakan optimal," sambung Palguna.

‎Menurut dia, jika MK dipaksakan untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5 tahun 2015, maka sama halnya dengan mendorong MK melakukan pelanggaran hukum. Melanggar undang-undang.

"Hal demikian tidak boleh terjadi. Karena selain bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia, juga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan mahkamah in casu hakim konstitusi untuk melakukan tindakan yang melanggar sumpah jabatan tentang kode etik hakim konstitusi," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya