Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa kesaksian Andi Arief, Bawaslu tak bisa buktikan dugaan mahar politik Sandiaga

Tanpa kesaksian Andi Arief, Bawaslu tak bisa buktikan dugaan mahar politik Sandiaga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Putusan ini diambil setelah Bawaslu gagal meminta keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Andi Arief adalah pihak yang pertama kali mengembuskan pemberian mahar politik dari Sandiaga ke PAN dan PKS. Namun, dari dua kali pemanggilan, aktivis 98 itu tidak hadir.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arif tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/8).

Menurut dia, absennya Andi Arief, membuat laporan yang dilayangkan LSM Federasi Indonesia Bersatu ini tidak mendapat kejelasan. Sebabnya, Andi Arief merupakan saksi penting dalam kasus ini.

"Hal ini dikarenakan Andi Arif adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief," ujarnya.

Bawaslu juga telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi lain yang diajukan. Namun dalam proses klarifikasi diketahui bahwa para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu).

"Terhadap bukti-bukti, seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tambahnya.

Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka melaporkan Sandiaga terkait cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tudingan pemberian mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN.

Andi Arief menulis sejumlah kritikan keras terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya tersebut, dia menyebut sejumlah partai politik, termasuk PKS.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies

MK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

MK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Video Anies Diklaim Bongkar Dana Ilegal Milik Prabowo Senilai Rp 1 Miliar, Cek Faktanya
Video Anies Diklaim Bongkar Dana Ilegal Milik Prabowo Senilai Rp 1 Miliar, Cek Faktanya

Beredar video mengklaim Anies berhasil bongkar dana ilegal milik Prabowo senilai Rp1 M, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Tiga Alasan Hotman Paris Pede Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Ganjar
Tiga Alasan Hotman Paris Pede Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Ganjar

Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim MK pada Senin 22 April.

Baca Selengkapnya
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya

Untuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! KPU Keluarkan Bantahan, Jawab Tuduhan Pasangan Anies-Muhaimin
VIDEO: Keras! KPU Keluarkan Bantahan, Jawab Tuduhan Pasangan Anies-Muhaimin

KPU mengeluarkan serangkaian bantahan, menjawab tuduhan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat sidang PHPU

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai "Kemana Bawaslu?"

Masalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya