Tax amnesty jangan sampai gagalkan tingkat kepatuhan wajib pajak
Merdeka.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU tax amnesty) masih belum menemukan titik terang. Bahkan kali ini, parlemen meminta pendapat otoritas hukum untuk menindaklanjuti kejelasan dari RUU tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengingatkan, agar pemerintah maupun parlemen dapat mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tax amnesty. Jangan sampai kebijakan ini justru kembali gagal meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) seperti di tahun 1984 dan 2008.
Sebab pada tahun 1984, penerapan kebijakan tersebut gagal total karena tidak diikuti dengan sistem administrasi perpajakan. Sementara pada tahun 2008, meski terjadi peningkatan basis WP yang baru, nyatanya hal itu tidak diiringi tingkat kepatuhan WP yang stagnan.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Bagaimana Pramono Anung ingin menjadikan Jakarta lebih adil? Pramono menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta ia akan menjadikan wilayah bekas Ibu Kota itu lebih adil dan merata.'Jangan sampai kita di Jakarta ini yang dibangun hanya tempatnya orang kaya saja. Jangan yang terlihat indah itu di Gatot Subroto, Thamrin, Sudirman dan sebagainya,' pungkas Pramono.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Kami minta DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mempersiapkan secara komprehensif pembangunan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif," ujar Arminsyah di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (26/4).
Selain meningkatkan sistem administrasi perpajakan, Arminsyah meminta agar penegakan hukum pasca diberlakukannya tax amnesty pun harus lebih garang. Sebab menurut dia, pemerintah harus menjadikan tax amnesty sebagai jalur hijau terakhir yang digunakan para pengemplang pajak.
"Harus diberikan sanksi yang berat bagi para WP yang memang menghindar dari ketentuan pajak. Baik itu WP dalam negeri maupun di luar negeri," tegas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaAnies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya