Temukan Belasan Penyumbang Dana Kampanye Tanpa Identitas, JPPR Lapor Bawaslu
Merdeka.com - Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) menemukan kejanggalan dalam penyumbang dana kampanye atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing pasangan calon presiden. Temuan itu berdasarkan metode studi dokumen dengan menganalisis dokumen LPSDK yang sudah diunggah peserta pemilu di website KPU dalam laporan sumbangan dana kampanye.
Manajer JPPR Alwan Ola Riantoby menuturkan, temuan ini berpotensi melahirkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, ditemukan 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Sedangkan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo dan Sandiaga ditemukan sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya.
"Nah, untuk kategori penyumbang kelompok ada dua kelompok yang identitasnya atau perusahaan tidak jelas untuk menyumbang di pasangan calon nomor 02," ujar Alwan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
Menurutnya, format LPSDK pada Pemilu 2019 saat ini berbeda dengan yang diterapkan pada Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Format pada Pemilu 2019 ini hanya mencantumkan nama saja, tapi dil aporan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02 ini tak dicantumkan namanya.
"Format LPSDK di pemilu 2019 ini hanya mencantumkan nama saja hanya mencantumkan nama tapi juga di laporan pasangan calon nomor 1 dan nomor 2 tidak menyebut siapa namanya, artinya kami kesulitan untuk melakukan investigasi," ujarnya.
Jika merujuk pada aturan PKPU tentang dana kampanye Pasal 25 nomor 3 dan 4 soal identitas penyumbang dana kampanye Nomor (3) sumbangan yang berasal dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha. Nomor (4) penerimaan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara
memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke RKDK disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
"Kenapa kemudian melatarbelakangi kami untuk melapor soal LPSDK, karena bagi kami ada potensi dugaan tindak pidana pemilu merujuk kepada pasal 497 itu menyebutkan bahwa peserta pemilu dengan sengaja memberikan data yang tidak benar maka akan dalam hal dana kampanye maka akan didenda dengan jeratan 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucapnya.
Dia membeberkan, untuk paslon 01, jumlah penyumbang terbanyak yang tak disertai identitas berasal dari penyumbang kelompok. Sedangkan penyumbang perseorangan yang tak disertai identitasnya, jumlahnya relatif sedikit.
Sebaliknya, untuk pasangan calon nomor urut 02, penyumbang terbesar tanpa identitas adalah perseorangan. Sedangkan untuk kelompok tanpa identitas tidak ada.
"Memang jumlahnya sih tidak terlalu banyak, tapi untuk kebenaran penyumbang itu yang perlu kita lihat," sambungnya.
Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 01.
1. 000486488 = Rp 1.000.000
2. 056001000208563 = Rp 100.000
3. 146201001661509 = Rp 1.000.000
4. 24401000142567 = Rp 250.000
5. 4097662879138207 = Rp 50.000
6. 4616993200865156 = Rp 120.475
7. 4616993206902854 = Rp 50.000
8. 4616993213993530 = Rp 100.000
9. 4616994151045750 = Rp 200.000
10. 5264221212495784 = Rp 200.000
11. B4617998701067183 = Rp 2.000.000
12. B5049482510100954 = Rp 250.000
13. B5210838260390200 = Rp 1.000.000
14. B9503000215207 = Rp 100.000
15. B9503000316503 = Rp 100.000
16. B9503000330253 = Rp 100.000
17. B9503000352116 = Rp 1.000.000
18. Tak ada sama sekali = Rp 150.000
Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 02.
1. DP Verivikasi = Rp 4.200.000
2. DP Verivikasi = Rp 738.500
3. DP Verivikasi = Rp 4.005.000
4. DP Verivikasi = Rp 2.457.000
5. DP Verivikasi = Rp 100.000
6. DP Verivikasi = Rp 90.000
7. DP Verivikasi = Rp 100.000
8. DP Verivikasi = Rp 40.000
9. DP Verivikasi = Rp 500.000
10. DP Verivikasi = Rp 100.000
11. DP Verivikasi = Rp 100.000
12. DP Verivikasi = Rp 100.000
13. DP Verivikasi = Rp 2.481.000
14. DP Verivikasi = Rp 16.354.000
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaGanjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya