Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temukan Belasan Penyumbang Dana Kampanye Tanpa Identitas, JPPR Lapor Bawaslu

Temukan Belasan Penyumbang Dana Kampanye Tanpa Identitas, JPPR Lapor Bawaslu JPPR Lapor Bawaslu Soal Penyumbang Dana Kampanye Capres Tanpa Identitas. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) menemukan kejanggalan dalam penyumbang dana kampanye atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing pasangan calon presiden. Temuan itu berdasarkan metode studi dokumen dengan menganalisis dokumen LPSDK yang sudah diunggah peserta pemilu di website KPU dalam laporan sumbangan dana kampanye.

Manajer JPPR Alwan Ola Riantoby menuturkan, temuan ini berpotensi melahirkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, ditemukan 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Sedangkan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo dan Sandiaga ditemukan sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya.

"Nah, untuk kategori penyumbang kelompok ada dua kelompok yang identitasnya atau perusahaan tidak jelas untuk menyumbang di pasangan calon nomor 02," ujar Alwan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Menurutnya, format LPSDK pada Pemilu 2019 saat ini berbeda dengan yang diterapkan pada Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Format pada Pemilu 2019 ini hanya mencantumkan nama saja, tapi dil aporan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02 ini tak dicantumkan namanya.

"Format LPSDK di pemilu 2019 ini hanya mencantumkan nama saja hanya mencantumkan nama tapi juga di laporan pasangan calon nomor 1 dan nomor 2 tidak menyebut siapa namanya, artinya kami kesulitan untuk melakukan investigasi," ujarnya.

Jika merujuk pada aturan PKPU tentang dana kampanye Pasal 25 nomor 3 dan 4 soal identitas penyumbang dana kampanye Nomor (3) sumbangan yang berasal dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha. Nomor (4) penerimaan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara

memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke RKDK disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Kenapa kemudian melatarbelakangi kami untuk melapor soal LPSDK, karena bagi kami ada potensi dugaan tindak pidana pemilu merujuk kepada pasal 497 itu menyebutkan bahwa peserta pemilu dengan sengaja memberikan data yang tidak benar maka akan dalam hal dana kampanye maka akan didenda dengan jeratan 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucapnya.

Dia membeberkan, untuk paslon 01, jumlah penyumbang terbanyak yang tak disertai identitas berasal dari penyumbang kelompok. Sedangkan penyumbang perseorangan yang tak disertai identitasnya, jumlahnya relatif sedikit.

Sebaliknya, untuk pasangan calon nomor urut 02, penyumbang terbesar tanpa identitas adalah perseorangan. Sedangkan untuk kelompok tanpa identitas tidak ada.

"Memang jumlahnya sih tidak terlalu banyak, tapi untuk kebenaran penyumbang itu yang perlu kita lihat," sambungnya.

Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 01.

1. 000486488 = Rp 1.000.000

2. 056001000208563 = Rp 100.000

3. 146201001661509 = Rp 1.000.000

4. 24401000142567 = Rp 250.000

5. 4097662879138207 = Rp 50.000

6. 4616993200865156 = Rp 120.475

7. 4616993206902854 = Rp 50.000

8. 4616993213993530 = Rp 100.000

9. 4616994151045750 = Rp 200.000

10. 5264221212495784 = Rp 200.000

11. B4617998701067183 = Rp 2.000.000

12. B5049482510100954 = Rp 250.000

13. B5210838260390200 = Rp 1.000.000

14. B9503000215207 = Rp 100.000

15. B9503000316503 = Rp 100.000

16. B9503000330253 = Rp 100.000

17. B9503000352116 = Rp 1.000.000

18. Tak ada sama sekali = Rp 150.000

Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 02.

1. DP Verivikasi = Rp 4.200.000

2. DP Verivikasi = Rp 738.500

3. DP Verivikasi = Rp 4.005.000

4. DP Verivikasi = Rp 2.457.000

5. DP Verivikasi = Rp 100.000

6. DP Verivikasi = Rp 90.000

7. DP Verivikasi = Rp 100.000

8. DP Verivikasi = Rp 40.000

9. DP Verivikasi = Rp 500.000

10. DP Verivikasi = Rp 100.000

11. DP Verivikasi = Rp 100.000

12. DP Verivikasi = Rp 100.000

13. DP Verivikasi = Rp 2.481.000

14. DP Verivikasi = Rp 16.354.000

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Jazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri

Ganjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar

Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya