Tidak Terima Dipecat, Johnny Allen Gugat AHY di PN Jakarta Pusat
Merdeka.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun melayangkan gugatan atas pemecatan kepada dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Dengan turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dalam petitum gugatannya, Jhonny meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun,MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhonny dalam website SIPP PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang termuat di website SIPP PN Jakarta Pusat, sidang gugatan Johnny Allen rencananya akan digelar pada Rabu (17/3) dalam dua pekan lagi.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan untuk memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta internal partai berlambang Bintang Mercy itu, Jumat (26/2). Ketujuhnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhonny Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
Namun mereka melakukan perlawanan. Bahkan Jhonny Allen menyerang balik AHY dan SBY yang disebut ingin mengubah Demokrat menjadi partai dinasti Cikeas.
Johni menyebut, Kongres V Partai Demorkat yang mengukuhkan AHY merupakan hasil rekayasa sang ayah, SBY.
"Kongres V 15 Maret 2020, di Senayan, Jakarta. Kembali SBY merekayasa tata cara kongres tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Jhonny dalam video yang diterima merdeka.com, Minggu (28/2).
Dalam Kongres V itu, ungkap Jhonny, tidak ada pembahasan dan tata tertib acara. Seharusnya membahas syarat dan tata cara pemilihan ketua umum. Laporan pertanggungjawaban dari SBY sebagai ketua umum saat itu juga tidak ada.
Malah setelah SBY berpidato, peserta Kongres yang tidak punya hak suara diusir dari area. "Setelah pidato Ketua Umum SBY, peserta Kongres yang tidak punya hak suara diusir keluar dari arena Kongres," kata Jhonny.
Jhonny bilang, seharusnya semua peserta Kongres memiliki hak suara. Itu dapat digunakan saat pemilihan ketua umum atau perbedaan pendapat.SBY, ia tuding, mendesain seluruh ketua DPD mendeklarasikan AHY sebagai ketua umum.
"SBY mendesign seluruh ketua-ketua DPD seluruh Indonesia untuk medeklarasikan AHY sebagai ketua umum. Itulah yang mereka sebut aklamasi," kata dia.
Karena itu, Jhonny menilai, AHY menjadi ketua umum tidak pernah berupaya mendaki ke puncak. AHY juga tidak tahu caranya turun gunung sehingga harus SBY yang menghadapi isu kudeta belakangan.
"Makanya AHY berada di puncak gunung, tapi tidak pernah mendaki. Oleh sebab itu, AHY selaku ketua umum tidak tahu cara turun gunung, sehingga bapaknya SBY yang saya hormati menjadi turun gunung. Inilah yang saya sebut krisis kepemimpinan," kata Jhonny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Baca SelengkapnyaSelain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca Selengkapnya