Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses Jokowi nilai penyebar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet bisa dijerat UU ITE

Timses Jokowi nilai penyebar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet bisa dijerat UU ITE Meutya Hafid. ©youtube.com

Merdeka.com - Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Meutya Viada Hafid menyayangkan kabar bohong penganiayaan dibuat aktivis Ratna Sarumpaet. Dia menilai kabar bohong yang diciptakan Ratna Sarumpaet merupakan kemunduran kaum perempuan.

"Kemarin, menjadi satu hari yang bagi saya adalah kemunduran bagi kemajuan perempuan ke depan. Karena kita (perempuan) telah menjadi korban dan terlibat di dalam sebuah kebohongan," kata Meutya di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (4/10).

Wanita yang duduk di Komisi I DPR RI ini, menuturkan, Ratna Sarumpaet bisa saja tidak dijerat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, para politisi yang ikut menyampaikan berita bohong tersebut bisa saja dijerat.

"Ibu Ratna mungkin tidak dijerat oleh UU ITE. Karena Ibu Ratna tidak menyebarkannya secara elektronik. Tapi mereka, politisi-politisi yang juga membahas dan mengesahkan, bahkan di meja pimpinan DPR, melanggar UU yang dengan seksama dan cermat (pembahasan UU ITE di DPR), dan kemudian dengan santainya melanggar undang-undang tersebut dan tidak mau bertanggungjawab atas pelanggaran undang-undang tersebut, itu tidak dapat diterima sama sekali," ujar Meutya.

Dia pun menyesalkan aksi para politisi yang ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Sebab, dia menilai para politisi tersebut tak memahami UU ITE yang pembahasannya masih menuai pro dan kontra di DPR.

"Menyakitkan bagi kami yang turut membahas undang-undang ini, bahwa politisi bahkan ada pimpinan DPR yang tidak memahami UU ITE," kata Meutya.

Dia menegaskan, permintaan maaf adalah satu bagian yang harus dilakukan. Akan tetapi, proses hukum tetap harus ditegakkan.

"Semua harus sama di mata hukum. Sudah banyak korban yang terkena UU ITE atas ketidakpahamannya. Tapi mereka yang paham, tentu harus tidak boleh sampai luput dari penegakan UU ITE dan hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Meutya.

Dia mengingatkan, akan keberadaan Pasal 45 A ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Jelas dikatakan dalam undang-undang tersebut, bahwa penyebar hoaks atau cerita bohong melalui elektronik, harus bertanggungjawab secara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, Ratna Sarumpaet masih berstatus sebagai saksi terkait penyebaran hoaks. Polisi tidak menutup kemungkinan status hukum Ratna bakal ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Setyo, Ratna bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti ada yang dirugikan akibat ulahnya. Para penyebar info penganiayaan tersebut juga bisa melaporkan Ratna ke polisi jika merasa dirugikan.

"Nanti akan dilihat, misalnya Fadli Zon dia mendapatkan info dari Bu Ratna, nah itu (Ratna) bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Setyo di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (3/10).

Namun Setyo menyebut, Ratna sulit dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Ratna tidak ikut menyebarkan informasinya melalui media sosial.

"Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoaks (melalui media sosial atau elektronik) itu ITE. Dia kan tidak menggunakan ITE," katanya.

Kabar terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet sempat viral dan menghebohkan masyarakat. Calon Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bahkan sempat geram setelah mendapat laporan terkait penganiayaan tersebut.

Namun kabar itu perlahan terungkap. Polisi menemukan fakta lain. Polisi tidak menemukan jejak penganiayaan Ratna di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018 sebagaimana informasi yang berkembang.

Polisi justru menemukan fakta bahwa Ratna tengah berada di salah satu klinik di Jakarta. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu disebut-sebut tengah menjalani operasi plastik di klinik tersebut.

Kebohongan itu akhirnya diakui Ratna Sarumpaet. Dia mengaku telah berbohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Dia juga membenarkan telah melakukan perawatan di klinik tersebut.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet

Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Hasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Begini Sosok Palti Hutabarat di Mata PDIP
Ditangkap Polisi, Begini Sosok Palti Hutabarat di Mata PDIP

Palti Hutabarat ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus penyebaran informasi

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya