Timses sebut makian Bupati Boyolali ke Prabowo bisa langgar pasal pidana
Merdeka.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga angkat bicara mengenai ucapan Bupati Boyolali Seno Samodro yang tidak pantas menanggapi ucapan Prabowo soal 'tampang Boyolali'. Tim Hukum dan Advokasi BPN Habiburokman mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Boyolali.
Di menyebut, sikap Seno bisa masuk pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 khususnya pasal 282 juncto 547 tentang Pemilu.
"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, maupun dugaan tindak pidana masuk delik umum yaitu dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian," katanya saat jumpa pers di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
-
Siapa yang ditegur Prabowo? Presiden Prabowo Subianto menegur Sekretaris Kabinet Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya dalam acara pembukaan Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12).
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang diklaim Prabowo selama kampanye? Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto mengaku banyak mendapat nyinyiran dan ledekan bahwa hanya bisa menjual program-program Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2024.
-
Apa yang ditekankan Prabowo di sidang kabinet? Prabowo turut mengulas peringatan tegasnya kepada jajaran dalam sidang kabinet pertama beberapa waktu lalu, yang menekankan tekat kuat merealisasikan program makan bergizi gratis bagi siswa di sekolah dan ibu hamil.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Mengapa Prabowo dituduh melakukan kudeta? Prabowo mengaku kerap dituduh ingin mengkudeta saat dulu aktif menjadi tentara, namun hal itu ia tidak lakukan.
Dia menambahkan, ada beberapa kalimat yang menurut bukti rekaman yang didapatkan tim hukum Prabowo-Sandi bisa diverifikasi. Habiburokman menekankan, ada penggunaan kalimat yang sangat keterlaluan dan kasar. Sehingga hal itu bukan sekadar mencemarkan nama baik Prabowo, namun dapat diduga sebagai ujaran kebencian.
"Dan itu kita ingin serahkan ya, sudah ada pihak pihak yang melaporkan juga dari advokat pendukung Prabowo sudah melaporkan ke dua dugaan tersebut ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri," ujarnya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi secara resmi belum melaporkan pelanggaran Bupati Boyolali tersebut. Namun, kata Habiburokman, tim hukum terus memantau karena memang di dua persoalan itu yakni pelanggaran pemilu dan ujaran kebencian bukanlah delik aduan, melainkan delik umum.
"Jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan. Karena yang dirugikan kalau delik umum itu bukan orang per orang yang disebut tapi masyarakat secara luas," ujarnya.
Pihaknya berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum serta pihak terlibat bisa mempertanggungjawabkan perilakunya.
"Dan kami mengajak masyarakat untuk terus memantau. Jadi sama-sama kita lihat secara hukumnya nanti bagaimana," tandas Caleg DPR RI asal Gerindra tersebut.
Diketahui, Bupati Boyolali dianggap telah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan Prabowo-Sandiaga saat Aksi Bela Tampang Boyolali, Minggu (4/11) lalu. Melihat aksi Seno, Advokat Pembela Prabowo melaporkannya ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.
Seno dinilai telah menghasut masyarakat Boyolali untuk tidak memilih pasangan capres nomor urut 2 PrabowoSandi pada pemilu nanti.
Pernyataan yang dianggap merugikan paslon nomor 2 itu diutarakan Bupati Seno saat ikut dalam Aksi Bela Tampang Boyolali pada Minggu lalu. Tim advokat Prabowo menilai, sebagai pejabat negara seharusnya Bupati Seno bisa bersikap netral dan tidak menjatuhkan salah satu calon.
Tim Advokat Pembela Prabowo berharap laporan tersebut dapat diproses dan Bawaslu segera memanggil Bupati Boyolali.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca SelengkapnyaKegeraman Prabowo hingga mengucapkan "dia pintar atau goblok" itu disampaikan dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan hanya sebatas candaan, di antara keluarga Partai Gerindra, mengingat rapat tersebut merupakan pertemuan tertutup dan terbatas.
Baca SelengkapnyaHasto meminta agar pejabat-pejabat tersebut melakukan tes kebohongan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut ditujukan kepada Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaRelawan Prabowo Mania akan melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaViral sebuah rekaman percakapan bocor ke publik di media sosial. Dalam rekaman itu, berisi dugaan rencana kecurangan Pilpres 2024
Baca Selengkapnya