Tunggu langkah Jokowi soal UU MD3, paripurna belum lantik pimpinan DPR dari PDIP
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dalam sidang paripurna pembukaan hari ini (5/3) tidak akan melakukan pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebab, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur tentang penambahan kursi pimpinan.
"Kita menunggu keputusan presiden dan sesuai dengan Undang-Undang tanggal 15 (Maret) nanti kalau tidak salah karena terakhir kita bacakan tangga 14 atau 13 berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari. Dan itu artinya calon wakil ketua DPR RI sudah bisa dilantik," kata Bambang, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan MD3 dengan sendirinya menjadi Undang-Undang setelah menempuh tenggat waktu 30 hari. Saat ini DPR, kata Bamsoet, belum menerima nama tambahan pimpinan dari PDIP dan juga menunggu hasil gugatan putusan dari Mahkamah Konstitusi soal MD3 tersebut.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
"Belum. Karena kan kita masih menunggu keputusan Presiden. Dan saya bersyukur kepada publik, bahwa publik kita sudah dewasa, publik sudah menyampaikan uji materi, paling tidak ada lima kelompok ke MK. Ya tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari. Maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK. Sehingga apapun putusan MK, DPR akan taati karena itu keputusan tertinggi hukum kita," ucapnya.
Dalam sidang kali ini, DPR akan membacakan surat masuk dari pemerintah dan Presiden. Salah satu di antaranya adalah surat calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Nanti akan kita bacakan. Saya belum tahu siapa namanya tapi nanti akan kita bacakan, tapi informasinya calon tunggal," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya