Uji Materil UU Narkotika, Arsul Sani Sebut DPR Dengarkan Semua Aspirasi
Merdeka.com - Sidang pemeriksaan ahli dari pemohon uji materil terhadap UU Narkotika akan digelar hari di MK, Senin (30/8). Pemohon adalah tiga orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy yang menolak pembatasan penggunaan Narkotika Golongan I untuk Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan mempersilakan masyarakat mengajukan uji materil di MK.
"Komisi III hormati hak warga negara, siapapun dia, untuk ajukan uji materi UU Narkotika. Terkait dengan soal ganja untuk pengobatan itu nanti juga silakan diaspirasikan dalam pembahasan perubahan UU Narkotika," kata Arsul saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Komisi III, menurut Arsul, siap membahas dan menyerap aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
"DPR akan mendengarkan semua aspirasi dan pendapat dari para pemangku kepentingan terkait ganja untuk pengobatan. Setelah itu baru DPR akan menentukan politik hukum bersama pemerintah, apakah akan mempertahankan ketentuan UU sekarang jika MK menolak uji materinya atau akan merubah atas dasar ketentuan itu sebagai open legal policy," ucapnya.
Saat ini, lanjut Arsul, semua pihak dipersilakan menyuarakan sikap terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Nah mumpung pembahasan revisi UU Narkotika tersebut belum dimulai, maka masing-masing pihak ya silakan saja kalau mau menyuarakan aspirasinya di ruang publik," pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaKontestasi Pilkada Indramayu 2024 kemungkinan besar akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca Selengkapnya