Usia KPK mau dibuat 12 tahun lalu bubar, tanda DPR ajak 'perang'
Merdeka.com - Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Adji Alfaraby menganggap pembatasan usia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai pernyataan 'perang' dari DPR. Menurutnya, usulan itu justru membuktikan anggota dewan memiliki kekuasaan lebih.
Sehingga jika ada instansi yang macam-macam, maka DPR bisa mengkerdilkannya dengan berbagai cara.
"Di luar ini sebetulnya ada 'psy war' dari DPR ke KPK, karena mereka punya kekuasaan membuat UU. Jadi kalau KPK macam-macam, maka DPR bisa mengkerdilkannya dengan berbagai cara," kata Adji ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (6/10).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
Adji menambahkan, pembatasan usia KPK hanya selama 12 tahun kurang tepat. Dia menilai, seharusnya DPR lebih mementingkan mengenai indikator pengukuran objek yang lebih real, seperti indeks korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Indeks korupsi ini dibuat untuk mengetahui target-target yang harus dilakukan oleh KPK. Dalam kurun waktu tertentu bisa terlihat apakah KPK sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik, sehingga bisa diputuskan apakah KPK masih diperlukan lagi atau tidak," imbuhnya.
Meski begitu, Adji menilai pembatasan usia ini ada sisi positifnya, yaitu KPK memiliki target kerja. "Tapi memang kita harus melihat kedepan mengenai UU ini apakah pembatasan ini diikuti dengan blue print kerja KPK. Sehingga ini bisa menjadi evaluasi. Akan tetapi juga harus ada ukuran standar dari pembuat UU apa yang menjadi indikator jika KPK dibubarkan," tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).
Baleg DPR sore ini melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Walaupun diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak dengan tegas UU KPK direvisi.
"Yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Selasa (6/10). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus merosot.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca Selengkapnya12 mantan pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terkait dengan minimum batas umur pimpinan KPK ke MK.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaHasil SPI KPK menunjukkan skor integritas untuk tahun 2023 sebesar 71.
Baca SelengkapnyaSementara dari skor khusus negara- negara Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat ke-6
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca Selengkapnya