Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU direvisi, KPK diminta urusi korupsi kakap bukan kelas teri

UU direvisi, KPK diminta urusi korupsi kakap bukan kelas teri Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dalam naskah akademik revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, diatur pula tentang kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Di sana diatur bahwa KPK hanya berhak menangani korupsi kelas kakap, yang bersifat luar biasa.

"Eksepsionalitas prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi yang termasuk ketegori yang 'luar bisa' tersebut hanya dimiliki oleh KPK (sebagai satu-satunya lembaga), sedangkan polisi dan jaksa diberi wewenang untuk menangani perkara tindak pidana korupsi yang termasuk kategori biasa/umum dengan menggunakan prosedur hukum acara pidana umum," tulis naskah akademik halaman 41 dikutip merdeka.com, Selasa (13/10).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, kata luar biasa dimaksud yakni korupsi yang berdampak terstruktur, sistemik, masif sehingga berdampak buruk bagi stabilitas nasional. Dia menilai, perkara korupsi sudah semestinya diberantas dari hulu sampai hilir.

"Korupsi luar biasa maksudnya yang daya rusaknya sangat mengganggu stabilitas nasional. Jadi korupsi yang bersifat terstruktur, masif, sistematis, bagaimana korupsi kebijakan, perumusan perundang-undangan ini kita ributin hal kecil tapi di hulu bagaimana pembentukan peraturan perundangan dicermati, bagaimana perijinan, regulasi, itu harus menjadi perhatian," kata Arteria saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/10).

Dia mencontohkan, selama ini korupsi di sektor migas, perkebunan tidak tertangani dengan baik. KPK hanya sibuk mengurusi korupsi yang dinilai tidak terlalu hebat dengan kewenangan besar yang dimiliki oleh KPK.

"Korupsi sektor pertambangan, energi, di sektor perkembunan, pertanahan, ini tidak pernah disentuh sama teman-teman KPK, ini kami coba hadirkan, makanya kita tempatkan KPK pada posisi terhormat, tidak sama dengan Polri dan Kejaksaan. kewenangan melimpah harusnya daya jelajahnya tinggi, " terang dia.

Di samping itu, revisi UU KPK juga memuat pasal tentang aturan KPK menangani kasus di atas Rp 50 miliar. Jika di bawah, maka KPK diminta melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan atau kepolisian.

"Ini untuk menghindari KPK agar tidak tebang pilih, 2012 masuk laporan korupsi Bansos, tapi tidak pernah ditindak lanjuti, tapi didiamkan, ada korupsi Rp 2 M ditangkap. Karena itu kita ingin KPK lebih fokus, di atas Rp 50 M, di bawah Rp 50 M kepolisian sama Jaksa. Karena Rp 50 M dianggap masih kurang daya rusaknya," jelas dia. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Ungkap Celah Praktik Korupsi di Sektor Nikel dan Timah
Pimpinan KPK Ungkap Celah Praktik Korupsi di Sektor Nikel dan Timah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Kasus Harvey Moise, Abraham Samad Sarankan Koruptor di Sektor SDA Dimiskinkan Pakai UU TPPU
Kasus Harvey Moise, Abraham Samad Sarankan Koruptor di Sektor SDA Dimiskinkan Pakai UU TPPU

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin koruptor di sektor SDA dimiskinkan dengan UU TPPU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya