UU direvisi, KPK diminta urusi korupsi kakap bukan kelas teri
Merdeka.com - Dalam naskah akademik revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, diatur pula tentang kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Di sana diatur bahwa KPK hanya berhak menangani korupsi kelas kakap, yang bersifat luar biasa.
"Eksepsionalitas prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi yang termasuk ketegori yang 'luar bisa' tersebut hanya dimiliki oleh KPK (sebagai satu-satunya lembaga), sedangkan polisi dan jaksa diberi wewenang untuk menangani perkara tindak pidana korupsi yang termasuk kategori biasa/umum dengan menggunakan prosedur hukum acara pidana umum," tulis naskah akademik halaman 41 dikutip merdeka.com, Selasa (13/10).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, kata luar biasa dimaksud yakni korupsi yang berdampak terstruktur, sistemik, masif sehingga berdampak buruk bagi stabilitas nasional. Dia menilai, perkara korupsi sudah semestinya diberantas dari hulu sampai hilir.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
"Korupsi luar biasa maksudnya yang daya rusaknya sangat mengganggu stabilitas nasional. Jadi korupsi yang bersifat terstruktur, masif, sistematis, bagaimana korupsi kebijakan, perumusan perundang-undangan ini kita ributin hal kecil tapi di hulu bagaimana pembentukan peraturan perundangan dicermati, bagaimana perijinan, regulasi, itu harus menjadi perhatian," kata Arteria saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/10).
Dia mencontohkan, selama ini korupsi di sektor migas, perkebunan tidak tertangani dengan baik. KPK hanya sibuk mengurusi korupsi yang dinilai tidak terlalu hebat dengan kewenangan besar yang dimiliki oleh KPK.
"Korupsi sektor pertambangan, energi, di sektor perkembunan, pertanahan, ini tidak pernah disentuh sama teman-teman KPK, ini kami coba hadirkan, makanya kita tempatkan KPK pada posisi terhormat, tidak sama dengan Polri dan Kejaksaan. kewenangan melimpah harusnya daya jelajahnya tinggi, " terang dia.
Di samping itu, revisi UU KPK juga memuat pasal tentang aturan KPK menangani kasus di atas Rp 50 miliar. Jika di bawah, maka KPK diminta melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan atau kepolisian.
"Ini untuk menghindari KPK agar tidak tebang pilih, 2012 masuk laporan korupsi Bansos, tapi tidak pernah ditindak lanjuti, tapi didiamkan, ada korupsi Rp 2 M ditangkap. Karena itu kita ingin KPK lebih fokus, di atas Rp 50 M, di bawah Rp 50 M kepolisian sama Jaksa. Karena Rp 50 M dianggap masih kurang daya rusaknya," jelas dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin koruptor di sektor SDA dimiskinkan dengan UU TPPU.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca Selengkapnya