UU MK dibatalkan, politisi ramai-ramai daftar hakim konstitusi
Merdeka.com - Setelah Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena terlibat kasus suap. DPR diberikan kewenangan untuk mengajukan calon hakim konstitusi untuk menggantikannya.
Saat menjadi hakim konstitusi, Akil merupakan calon yang diajukan DPR untuk mengisi satu dari sembilan kursi hakim konstitusi. Atas alasan itu, Komisi III DPR kini membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
Selain Benny K Harman , anggota Komisi III DPR Harry Wicaksono menilai Achmad Dimyati Natakusuma juga kapabel untuk menjadi calon hakim konstitusi.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Politisi sudah mau daftar banyak," ujar Harry kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Politisi Demokrat itu mengaku, dari DPR adapun yang dikabarkan berminat mendaftar sebagai calon hakim MK adalah Benny K Harman dari Partai Demokrat dan Achmad Dimyati Natakusuma dari PPP.
"Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Harry.
Menurut Harry, keinginan politisi untuk menjadi calon hakim MK tidak bisa dipermasalahkan. Sebab, MK telah membatalkan UU MK tentang pengesahan Perppu MK menjadi undang-undang.
Andaikan MK tidak membatalkan Perppu, Harry menjelaskan, maka politisi yang ingin menjadi calon hakim MK mesti nonaktif dari keanggotaan partai selama tujuh tahun.
"Mau bagaimana lagi? Memang yang paling jernih ada jeda waktunya dari politisi menjadi hakim MK ," tandasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaArsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca Selengkapnya