UU Pemilu belum ada nomornya, Hakim MK minta ACTA segera lengkapi
Merdeka.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menjalani sidang pertama terkait permohonan uji materil Undang-Undang (UU) Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. ACTA memohon ada pengujian materil terkait ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen yang termasuk dalam pasal 222 dalam UU Pemilu 2017.
Di sidang perdana ini, pemohon yang diwakili oleh Habiburokhman, mendapatkan saran dari majelis hakim. Mereka menyarankan agar pemohon kembali memastikan bahwa Undang-Undang tersebut sudah masuk ke lembar pengesahan negara.
"Saya heran kok UU belum ada nomornya, kok sudah diajukan ke MK ya. Ya memang kalau kita lihat pasal 20 ayat 5 memang rancangan UU telah disetujui bersama dan belum ditandantangani Presiden, memang sah jadi Undang-Undang," kata hakim anggota Maria Farida Indrati, di MK, Kamis (3/8).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Tapi nanti kalau sampai 30 hari, belum selesai juga terus kita sudah mau sidang, pasti ada ingin sidang cepat kan, kalau sampai sidang lanjutan berlangsung nomornya belum ada, terus gimana? Nanti coba Anda lihat apakah di Setneg sudah ada nomornya di lembaran negara," ujarnya.
Selain itu, baik Maria ataupun hakim anggota lainnya seperti Saldi Isra, juga meminta pada Habiburokhman Cs harus memperkuat status hukumnya (Legal Standing). Karena Hakim MK harus yakin bahwa pemohon dirugikan dengan putusan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 Persen ini tetap digunakan.
"Soal legal standing harus benar-benar dikuatkan oleh pemohon. Misalnya yang harus dibuktikan potensial dirugikan sebetulnya kalimatnya tidak berhenti. Jadi disebutkan kerugian hak dan kewenangan konstitusi itu harus bersifat spesifik atau khusus dan aktual. Karena kita harus yakin kalah enggak dikabulkan, pasti pemohon akan dirugikan," ucap Sadli.
Sebelumnya, presidential threhsold 20-25 persen menjadi polemik dalam UU Pemilu. Saat pengesahan, Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat walkout dari paripurna. Mereka menilai aturan presidential threshold melanggar konstitusi.
Sebab, Pemilu 2019 dilakukan serentak. Sehingga dinilai, tak perlu lagi ada ambang batas pencalonan presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnya