Waketum PAN Nilai Bukti Prabowo-Sandi di MK Tidak Masuk Akal
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menilai, bukti-bukti yang dibawa Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, kurang valid. Sebab, hanya berupa tautan (link) berita.
"Kalau berdasarkan apa yang kita lihat di laporan media, memang ternyata bukti-buktinya kurang valid ya," ujar Bara di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Salah satu contoh yang diambil adalah berita peresmian MRT oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bara, dalam peresmian MRT oleh Jokowi merupakan hal yang wajar.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Kenapa Jokowi membangun PLBN Motaain? Bagi Jokowi, pembangunan PLBN bukan hanya buat gagah-gagahan semata, dibangun untuk menyalakan ekonomi di daerah itu, jadi syarat pembangunan berkelanjutan.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
Sebab, sebagai petahana memang keuntungan bagi Jokowi menampilkan prestasi kerja. Bara menilai tidak ada penyuapan yang dilakukan Jokowi.
"Ada juga contoh peresmian proyek MRT oleh Jokowi disebut sebagai upaya penyuapan atau vote buying. Itu kan nonsense (tak masuk akal). Di mana pun incumbent ya berusaha menyelesaikan pekerjaan sebelum pemilu. Sangat wajar," kata Bara.
Dia juga mengkritisi sikap Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto yang menyebut MK bagian rezim korup. Bara menyarankan mantan pimpinan KPK itu tidak mempolitisasi proses hukum.
"Ini sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab sebagai seorang pengacara. Seharusnya ia berkonsentrasi terhadap bukti-bukti hukum yang diajukan, bukan dengan melakukan statement politik dan memframing bahwa MK bagian dari rezim korup. Padahal MK belum juga bekerja," tuturnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK.
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaKPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaBenny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSelain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca Selengkapnya