Waktu habis, Komisi II DPR panggil KPU minta penjelasan temuan BPK
Merdeka.com - Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menindaklanjuti audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar saat gelaran Pemilu 2014.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, sesuai hasil kesepakatan rapat dengan KPU beberapa hari yang lalu telah memutuskan memberikan tenggat waktu selama 10 hari atau yang jatuh hari ini agar KPU mampu menjawab temuan tersebut.
"Untuk itu Komisi II kembali mengundang KPU untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut," kata Rambe saat membuka rapat, Kamis (2/7).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
Rapat yang dimulai pukul 11.30 Wib ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman yang didampingi oleh Wakil Ketua Ahmad Riza Patria dan Mustafa Kamal. Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik hadir dalam rapat tersebut dengan didampingi sejumlah komisioner KPU.
Seperti diketahui, BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.
DPR mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika sampai 10 hari tenggat waktu yang diberikan yakni jatuh pada hari ini KPU belum bisa menjelaskan temuan tersebut. DPR akan tindaklanjuti laporan BPK ke ranah hukum jika penjelasan KPU dirasa tidak masuk akal.
Berikut temuan BPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran:
a. Indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517.69
b. Potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00
c. Kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89
d. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
e. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
d. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
e. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKebocoran data pemilih pasca aksi peretasan website KPU baru sebatas indikasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca Selengkapnya