Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wantimpres tak merasa terusik dengan keberadaan Tim Independen

Wantimpres tak merasa terusik dengan keberadaan Tim Independen jokowi soal kpk dan polri. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Independen untuk menyelesaikan perseteruan dua lembaga penegak hukum KPK dan Polri. Tim Independen terdiri dari 9 anggota yang dipilih oleh presiden dan diketuai oleh Buya Syafii Maarif. Banyak kalangan menilai, dengan dibentuknya tim 9 tersebut, maka fungsi Watimpres dipertanyakan.

Menanggapi hal itu, anggota Wantimpres Suharso Manoarfa mengatakan, pembentukan Tim Independen menurutnya adalah hak Presiden untuk mencari solusi menyelesaikan masalah antara KPK dan Polri. Politisi PPP ini menegaskan, dengan dibentuknya tim 9, Jokowi tidak melangkahi hak dan kewajiban Watimpresm

"Tim 9 itu sah-sah saja, Presiden ingin memperkaya informasi silakan. Itu kan hanya ad hoc, hanya untuk kasus itu saja, tapi kita Wantimpres bukan untuk kasus itu saja. Semua pasti kita berikan pertimbangan presiden," kata Suhraso saat ditemui usai acara Mukernas PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2).

Orang lain juga bertanya?

Suharso melanjutkan, dalam menjalankan tugasnya wantimpres banyak memberikan pertimbangan kepada Presiden soal persoalan di negeri ini. Dia menambahkan, sebelum Jokowi mengambil keputusan soal pembatalan pelantikan BG, wantimpres juga sudah memberikan rekomendasi kepada kepala negara.

"Kita tidak dalam posisi memberikan penilaian apa yang dilakukan presiden, kami memberikan pertimbangan, dan pertimbangan tidak dishare kepada publik, kalau sebagai warga negara, Menurut saya itu keputusan yang sudah pas lah," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri. Tim Independen tersebut terdiri dari para tokoh dan pengamat di bidang hukum dan kepolisian.

Para tokoh yang menjadi tim tersebut adalah mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, pakar Kepolisian Bambang Widodo Umar, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud sebut Lembaga Survei Wajib Izin Polisi Sebar Kuesioner, Ini Kata Polri
Tim Ganjar-Mahfud sebut Lembaga Survei Wajib Izin Polisi Sebar Kuesioner, Ini Kata Polri

Aria Bima juga percaya bahwa Pemilu akan berjalan dua putaran.

Baca Selengkapnya
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan

Sugeng mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tim Transisi Pemerintahan, Tapi Tim Asistensi dan Sinkronisasi
Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tim Transisi Pemerintahan, Tapi Tim Asistensi dan Sinkronisasi

Dasco memastikan, hasil kerja Gugus Tugas Sinkronisasi akan menjadi bahan rumusan kebijakan strategis Prabowo.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya