Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yorrys nilai gugatan kubu Ical hanya akal-akalan

Yorrys nilai gugatan kubu Ical hanya akal-akalan Rusuh di Kantor Golkar. ©2014 merdeka.com/benny silalahi

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai, mengatakan, perdebatan kisruh yang terjadi di partai Golkar sudah berakhir, final, sah juga mengikat sejak Mahkamah Partai mengeluarkan putusan. Karenanya, dia menganggap gugatan hukuman yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hanyalah akal-akalan saja.

"Kalau dari aspek legal, sidang kemarin sudah clear. Gugatan mereka bahwa SK itu dikeluarkan berdasarkan surat Mahkamah Partai, menurut mereka Mahkamah nggak ngeluarin putusan. Hanya rekomendasi, itu kan subtansi dari gugatan mereka," kata Yorrys di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5).

Yorrys mengatakan, selama ini pihaknya sudah menghadirkan enam ahli dan terakhir permintaan mereka juga minta menghadirkan ketua Mahkamah partai sudah diundang.

Orang lain juga bertanya?

"Pak Muladi membuat surat resmi di notaris dan dibacakan ketua pengadilan, bahwa surat Mahkamah Partai adalah keputusan dan ditandatangani empat majelis hakim, sah final dan mengikat," tuturnya.

Oleh karena itu, Yorrys juga mempertanyakan upaya kubu Ical mendatangkan ahli bahasa untuk menerjemahkan keputusan Mahkamah Partai pada sidang hari ini.

"Saya optimis majelis hakim masih independen dan integritasnya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Pilkada serentak

Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Zainudin Amali menegaskan, proses internal menghadapi pilkada serentak pada Desember mendatang terus berjalan. Misalnya penunjukan pelaksana tugas pimpinan Dewan Pimpinan Daerah.

"Mereka siap menjalankan penyaringan kepada daerah yang diputuskan dalam rapimnas beberapa waktu lalu," kata Zainudin.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah membuka pendaftaran bagi kepala daerah. Sebagai tolak ukur, pihaknya telah melibatkan beberapa lembaga survei.

"Kami sudah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah telah dibuka di setiap DPD. Pada tahap pendaftaran di penyelenggara pemilu, pada 8 Juni 2015, semua diharapkan sudah jalan semua dan diputuskan calon mana yang berhak untuk direkomendasikan ke KPUD," tuturnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.

Baca Selengkapnya
Ganjar Yakin MKMK Bakal Netral, Ini Alasannya
Ganjar Yakin MKMK Bakal Netral, Ini Alasannya

Ganjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN: Kami Senang Bukti Pemilu Curang Makin Terlihat, Mulai dari Pencalonan Gibran
Kubu AMIN: Kami Senang Bukti Pemilu Curang Makin Terlihat, Mulai dari Pencalonan Gibran

Tim Hukum AMIN, Refly Harun mengaku senang lantaran kecurangan Pemilu 2024 semakin terlihat.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak akan Biarkan Hakim Diiming-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengkata Pilkada 2024
Ketua MK Tegaskan Tak akan Biarkan Hakim Diiming-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengkata Pilkada 2024

Dia tidak akan membiarkan hakim diiming-imingi sesuatu untuk mempengaruhi putusan.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Waketum Golkar Ungkap Arahan Prabowo
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Waketum Golkar Ungkap Arahan Prabowo

"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.

Baca Selengkapnya
Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae
Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae

Dia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya