Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril minta KPU batalkan kemenangan Cagub Ridwan di Pilgub Bengkulu

Yusril minta KPU batalkan kemenangan Cagub Ridwan di Pilgub Bengkulu Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Pasalnya, pasangan calon ini disebut telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ya benar. Beberapa hari lalu kami sudah ajukan surat resmi ke KPU," kata Yusril yang kini menjadi kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Sultan B Namajudin-Mujiono dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).

Surat permohonan Yusril terkait pembatalan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah secara resmi telah disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu pada 28 Desember 2015 lalu. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Ketua KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Komandan Korem Garuda Mas Bengkulu, dan pihak terkait lainnya.

Melalui suratnya, Yusril menyatakan bahwa pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah telah melanggar Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal ini juga telah dijelaskan bahwa pasangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang kepada anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam salah satu pertimbangan putusan DKPP. Sehingga, anggota PPK Ahmad Ahyan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK.

"Sesuai aturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yusril.

Yusril mengaku, juga telah mendiskusikan persoalan putusan DKPP itu dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Terutama, persoalan apakah putusan DKPP itu sama posisinya dengan keputusan pengadilan. Memang debatable dan ada dua pandangan secara teoritis. Namun, DKPP sepakat bila putusan DKPP memiliki posisi sejajar dengan putusan pengadilan lainnya dan berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, calon gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin saat dikonfirmasi wartawan hanya berkomentar singkat. Ia menyatakan, menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ini kepada kuasa hukumnya.

"Saya sendiri berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Bengkulu sesuai hukum yang berlaku," ujar Sultan.

Seperti diketahui, pasangan Cagub-Cawagub Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah menangkan pilkada Bengkulu dengan perolehan suara sementara sebanyak 418.344 suara atau 55,36 persen jumlah suara sah sebanyak 755.640.

Sedangkan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono hanya mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 337.296 suara atau 44.63 persen dari 755.640 suara sah. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada

Dalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Markas Polisi Dikepung, Ini Fakta Lengkap Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Disuruh Pakai Rompi Polanta
VIDEO: Markas Polisi Dikepung, Ini Fakta Lengkap Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Disuruh Pakai Rompi Polanta

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pi

Baca Selengkapnya
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada

KPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat

Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya