Yusril minta KPU batalkan kemenangan Cagub Ridwan di Pilgub Bengkulu
Merdeka.com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Pasalnya, pasangan calon ini disebut telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya benar. Beberapa hari lalu kami sudah ajukan surat resmi ke KPU," kata Yusril yang kini menjadi kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Sultan B Namajudin-Mujiono dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).
Surat permohonan Yusril terkait pembatalan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah secara resmi telah disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu pada 28 Desember 2015 lalu. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Ketua KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Komandan Korem Garuda Mas Bengkulu, dan pihak terkait lainnya.
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
Melalui suratnya, Yusril menyatakan bahwa pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah telah melanggar Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hal ini juga telah dijelaskan bahwa pasangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang kepada anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam salah satu pertimbangan putusan DKPP. Sehingga, anggota PPK Ahmad Ahyan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK.
"Sesuai aturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yusril.
Yusril mengaku, juga telah mendiskusikan persoalan putusan DKPP itu dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Terutama, persoalan apakah putusan DKPP itu sama posisinya dengan keputusan pengadilan. Memang debatable dan ada dua pandangan secara teoritis. Namun, DKPP sepakat bila putusan DKPP memiliki posisi sejajar dengan putusan pengadilan lainnya dan berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, calon gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin saat dikonfirmasi wartawan hanya berkomentar singkat. Ia menyatakan, menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ini kepada kuasa hukumnya.
"Saya sendiri berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Bengkulu sesuai hukum yang berlaku," ujar Sultan.
Seperti diketahui, pasangan Cagub-Cawagub Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah menangkan pilkada Bengkulu dengan perolehan suara sementara sebanyak 418.344 suara atau 55,36 persen jumlah suara sah sebanyak 755.640.
Sedangkan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono hanya mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 337.296 suara atau 44.63 persen dari 755.640 suara sah. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca SelengkapnyaDalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pi
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca SelengkapnyaFeru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca Selengkapnya