Anak Kini Diperiksa, 5 Fakta Sumbangan Rp2 T Akidi Tio yang Dikabarkan Fiktif
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan sumbangan senilai fantastis dari pengusaha Akidi Tio. Tak tanggung-tanggung keluarga Akidi Tio mengaku akan menyumbangkan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 warga Palembang.
Namun baru-baru ini publik dikejutkan dengan fakta sumbangan tersebut. Dilansir dari Liputan6.com, pada Senin (2/8/2021), Heriyanti, anak Akidi Tio ditangkap pihak kepolisian.
Ia diduga membuat pernyataan hoaks terkait donasi Rp2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Berikut fakta sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
-
Kenapa Arini Subianto jadi orang terkaya? Sumber utama kekayaan Arini berasal dari berbagai investasi yang dikelola melalui Persada Capital Investama, perusahaan yang dimiliki keluarganya.
Sumbang Rp2 Triliun
Sebelumnya, Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan donasi secara simbolis sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel, pada hari Senin (26/7/2021).
Sosoknya sontak menjadi sorotan. Beberapa pejabat mengungkapkan sosok dermawan Akidi Tio. Namun dalam waktu sepekan, uang tersebut belum cair.
©2021 Merdeka.com/Liputan6.com
Dalam Pemeriksaan
Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan konferensi pers yang digelar di kantor Pemprov Sumsel. Dalam konfrensi pers tersebut turut hadir Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro. Ratno Kuncoro memberikan fakta terkait donasi keluarga mendiang Akidi Tio sebesar Rp2 triliun. "Proses satu minggu digali penyidik, Kapolda Sumsel sejak Senin (penyerahan simbolis donasi) sudah membentuk tim. Salah satunya dipimpin oleh saya, harus kerja siang malam," Ratno Kuncoro didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru dilansir dari Liputan6.com.
Polda Sumsel menciduk anak dari Akidi Tio, Heriyanti ketika berada di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Heriyanti akhirnya tiba di Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," tutur Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro.
Namun pernyataan tersebut dianulir oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Ia menyampaikan status Heriyanti bukan tersangka, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan terkait dana yang belum turun.
"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi.
Dahlan Iskan Ungkap Fakta Akidi Tio ©2021 Merdeka.com
Diduga Melakukan Penghinaan Negara
Tim Polda Sumsel mengatakan jika terbukti bersalah, Heriyanti akan dikenakan pasal terkait kegaduhan. Selain itu ia juga dapat dikenakan pasal penyebarakan kabar tidak benar dan penghinaan terhadap negara.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.
"Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
"Sementara pasal 16 berbunyi, "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."
©2021 Merdeka.com
Alasan Sumbangan Belum Dicairkan
Supriadi mengatakan sumbangan Rp2 triliun tersebut akan diserahkan melalui bilyet Giro. Namun hingga kini sumbangan tersebut belum cair. Diketahui masih ada masalah teknis terkait sumbangan tersebut. Ia juga menekankan tak ada penangkapan hanya pemeriksaan. Berbanding terbaik, Kombes Supriadi mengungkapkan tak ada yang menyebut dana Rp2 Triliun.
"Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga, pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," tutur Kombes Supriadi.
"Kita tidak menangkap ibu Heriyanti. Tapi kita mengundang untuk datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp 2 T melalui bilyet giro. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 T tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya," imbuhnya.
"Siapa yang mengatakan dananya tidak ada, siapa? Yang rilis siapa?" tanya Kombes Supriadi.
"Yang mengeluarkan rilis cuma dua. Di Polda, satu Pak Kapolda. Yang kedua Kabidhumas. Terkait penyidikan ada di pak Dirkrimum. Jadi yang dipakai adalah statement Pak Kabidhumas," jelasnya Supriadi.
©2021 Merdeka.com
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Kasus terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ini memang masih simpang siur. Pihak kepolisian pun ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Hizar Siallagan selaku Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
"Kita masih menggali dari keterangan (saksi). Untuk teknis dari pemeriksaan dan hasilnya, akan kita sampaikan nanti," ucap Kombes Pol Hizar Siallagan.
Irwanto (mdk/kum)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaIkut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaIndira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan
Baca Selengkapnya"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," kata Andi Tenri Bilang.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaBambang menyebut permintaan uang tersebut sempat ditagih oleh ajudan pribadi SYL, Panji
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca Selengkapnya