Buron 7 Tahun, Begini Nasib Pria di Deli Serdang Pelaku Pencabulan Siswi SMP
Merdeka.com - Kisah pelarian seorang pria di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menjadi buron atas kasus pencabulan akhirnya berakhir.
Pelaku berinisial ADS (25), warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah menjadi buronan polisi selama tujuh tahun.
Ia merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP pada tahun 2014 lalu. Kasatrekrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
"Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Keluarganya sempat keberatan, namun setelah personel memberi penjelasan, barulah mereka mengerti. Kemudian yang bersangkutan langsung diboyong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firdaus pada Sabtu (30/10), dilansir dari Antara.
Kabur ke Jambi
Firdaus menjelaskan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada korban yang berinisial SAH pada 29 Januari 2014. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun, sementara pelaku berusia 18 tahun. Saat itu keduanya tengah menjalin hubungan asmara. Pelaku pun mencabuli korban berulang kali dengan modus merayu.
"Pelaku menggagahi korban berulang kali dengan cara membujuk rayu. SAH yang termakan rayuan maut tak bisa berbuat apa-apa, karena telah menjalin asmara," jelas Firdaus.
Namun, aksi keduanya ternyata diketahui oleh orang tua pelaku. Akhirnya orang tua pelaku pun memberitahu ibu korban dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Orang tua pelaku memberitahukan kepada ibu korban bahwasanya mereka berhubungan badan. Setelah itu, pihak keluarga pria bermohon kepada keluarga perempuan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, ibunya SAH menolak dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta," tambah Firdaus.
Sejak tahu dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku pun langsung melarikan diri ke Jambi. Ia kabur ke Jambi selama enam tahun.
"Pelaku bersembunyi di Jambi selama enam tahun. Di sana, Ia bekerja. Selesai pekerjaan, kembali ke kampung halamannya," sebut Firdaus.
Pelaku Mengira Kasusnya Telah Selesai
Pelaku yang sudah pulang ke kampung halamannya di Deli Serdang pun mengira bahwa kasus pelaporan dirinya itu sudah selesai dan tak ditindaklanjuti. Ia bahkan sudah menikahi seorang gadis berinisial SD, warga Kecamatan Medan Tembung.Namun, petugas polisi yang mengetahui pelaku sudah berada di rumah orang tuanya usai buron, langsung melakukan penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengaku saat itu melakukan pencabulan lantaran tidak tahan kemolekan tubuh korban. Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jounto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Firdaus. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Jakarta Utara dihajar massa.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca Selengkapnya