Curi 16 Ton Ikan, Ini 3 Fakta Penangkapan Tiga Kapal Malaysia yang Dibawa ke Belawan
Merdeka.com - Tiga kapal nelayan Malaysia berhasil ditangkap saat mencuri ikan di perairan Selat Malaka wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal ini kemudian dibawa ke dermaga Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan untuk diperiksa.
"Ketiga kapal ikan asing itu, yakni PKFB 1223, PKFB 1921, dan FKPB 1928 asal Malaysia," ujar Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI A Rasyid di Medan pada Senin (9/11) seperti dilansir dari ANTARA.
Ia menyebutkan, ketiga kapal asing itu ditangkap personel KRI Kerambit-627 di perairan Selat Malaka pada Minggu pagi (8/11). Kapal perang itu ada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Lautan Komando Armada I TNI AL yang berpatroli di wilayah perairan ZEE Indonesia.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
Setelah berhasil ditangkap, personel KRI Kerambit-627 memeriksa, menggeledah kapal, dan memeriksa dokumen serta ABK kapal nelayan Malaysia yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia itu. Berikut informasi selengkapnya.
Curi 16 Ton Ikan di Perairan Indonesia
Instagram/@okesumut ©2020 Merdeka.com
Dari hasil pemeriksaan, kapal Malaysia PKFB 1223 GT 66 memuat ikan campuran kurang lebih lima ton dengan nakhoda S, serta lima ABK berkebangsaan Myanmar. Sedangkan kapal PKFB 1928 GT 68, memuat muatan ikan campuran kurang lebih lima ton dengan nakhoda Z, dan empat ABK berkebangsaan Myanmar.
Rasyid menjelaskan, muatan ikan campuran pada kedua kapal itu diduga hasil penangkapan memakai pukat secara ilegal di perairan Indonesia.
Untuk kapal ketiga, kapal Malaysia PKFB 1921 GT 69 memuat ikan campuran kurang lebih enam ton dengan nakhoda PK, dan ABK lima orang berkebangsaan Thailand.
Akan Diproses Hukum
Instagram/@okesumut ©2020 Merdeka.com
Ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera Malaysia ini telah dibawa ke Lantamal I Belawan. Kasus ini akan didalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini karena nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah."Mereka telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan," ungkap Rasyid.
Selat Malaka Rawan Illegal Fishing
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut. Pihaknya akan terus melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI atau kapal patroli.Selama ini di Selat Malaka masih banyak didapati illegal fishing dan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba maupun komoditas illegal lainnya."Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Rasyid. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya12 survivor tersebut ditemukan dan kemudian diselamatkan Tugboat Kharisma Bahari 168 yang melintas dari rute pelayaran dari Saumlaki Maluku menuju Gresik.
Baca Selengkapnya