Kabar Terbaru Kasus Suami Nindy Ayunda, Terancam 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kabar terbaru suami Nindy Ayunda, Aksara Parasady Harsono, kini tengah menjalani sidang perdana kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami Nindy dengan tiga pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Kumulatif, (pasalnya) kumulatif," ujar JPU Purnama Sofyan usai sidang dilansir dari Liputan6.com.
-
Kapan sidang pertama gugatan cerai Nisya Ahmad? Sidang perdana di tanggal 30 Mei 2024.
-
Kapan sidang perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi? Diketahui bahwa Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan sidangnya sudah dilaksanakan beberapa kali.
-
Kapan sidang perdana Nisya Ahmad? Sidang perdana dilaksanakan pada 30 Mei 2024.
-
Bagaimana proses sidang perceraian Nisya Ahmad? 'Karena perkaranya didaftarkan secara e-court, maka proses persidangannya juga dilakukan secara e-litigasi. Gugatan yang diajukan hanya terkait keinginan untuk berpisah,' kata Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui awak media pada Rabu (31/7/2024).
-
Apa saja keputusan Pengadilan tentang Nisya dan Andika? Hakim menetapkan bahwa Nisya Ahmad berhak mengasuh ketiga anaknya, sementara Andika tetap diberikan hak untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak mereka. 'Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya,' jelasnya.
-
Kapan Nisya mengajukan gugatan cerai? Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa Nisya telah mengajukan gugatan cerai pada tanggal 10 Mei 2024.
Ancaman 20 Tahun
©2021 Merdeka.com/instagram.com
Dikenakan pasal berlapis, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara atau lebih. Diketahui ketiga pasal tersebut memiliki sanksi hukum yang sangat berat.
"Kalau psikotropika maksimal 12 tahun (penjara), kalau senjata api kan 20 tahun (penjara)," ujar Purnama Sofyan.
Saksi Kasus
Sejauh ini belum diketahui sanksi pada kasus ini. Proses sidang selanjutnya akan digelar pada 26 April 2021. Purnama akan menghadirkan tiga saksi yang dapat memperberat hukuman suami Nindy Ayunda ini.
"Tadi di muka persidangan disampaikan tiga (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," ujarnya dilansir dari Liputan6.com.
Penangkapan
Instagram -
Diketahui, Aksara ditangkap di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta oleh Satuan Polres Jakarta Barat pada 7 Januari 2021 lalu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan beberapa butir psikotropika jenis Happy Five.
Tak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan senjata api ilegal berjenis Kaliber 365 yang tersimpan di dalam brangkas milik tersangka dan beberapa puluhan peluru tajam ada di dalamnya. (mdk/frd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca Selengkapnya