Ketua Karang Taruna Sumatra Utara Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Dedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Surat Keterangan tersebut berisikan Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. Gubernur telah merilis SK tersebut pada tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Karang Taruna Sumut.
"Sangat menyayangkan Gubernur Sumut telah menerbitkan SK terkait Karang Taruna tersebut. Selama ini beliau dianggap sebagai pembina, kenapa cepat mengambil keputusan dengan mencabut SK tersebut," pungkas Dedi didampingi Kuasa Hukum, M Rusli dikutip dari Liputan6.com, Senin (9/1).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Dedi menambahkan, tujuan dari gugatan kepada Gubernur Sumut itu bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan untuk menjelaskan kepada Gubernur Sumut, masyarakat Sumut, aktivis, dan Organisasi Kepemudaan agar memahami tentang Karang Taruna.
"Bahwa karang Taruna dibentuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tercantum di Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019," terangnya.
Lakukan Klarifikasi
Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2022, Dedi telah menyurati Gubernur Sumut untuk mengklarifikasi dan mencabut SK yang menjelaskan pencabutan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.
"Menurut kami, SK dari Gubernur Sumut itu tidak diketahui oleh Karang Taruna Nasional. Harapannya, laporan saya ke PTUN bisa memberi titik terang ke masyarakat. Saya tegaskan, ini bukan perlawanan," terang Dedi.
M Rusli sebagai kuasa hukum yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut, mengungkapkan ada beberapa poin penting yang menyebabkan gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, salah satunya persoalan yang dihadapi adalah putusan dari negara.
"Kita tidak serta merta melakukan gugatan, sudah diawali dengan klarifikasi dari Ketua Karang Taruna Sumut yang dikirimkan ke Gubernur. Namun sampai hari ini tidak ada respons," terang Rusli.
Menurut Rusli, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Gubernur Sumut, yaitu dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, ditegaskan Karang Taruna adalah organisasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam Permensos, sudah dibahas lebih rinci dan sudah disahkan pada Temu Karya Nasional Karang Taruna Terakhir. Sehingga, Gubernur sudah tidak memiliki wewenang dalam proses pencabutan SK bahkan mengubah kepengurusan itu sendiri.
"Kenapa Gubernur mengeluarkan SK yang menonaktifkan Dedi Dermawan dan malah mengangkat orang lain jadi Plt, inilah poin yang dilanggar," ungkap Rusli.
Tidak Berlaku
Instagram edy_rahmayadi ©2022 Merdeka.com
Terdapat peraturan yang sudah mengalami revisi dan perubahan, namun keputusan Gubernur terkait SK tersebut masih menggunakan peraturan yang lama.
Rusli menyebut, Permensos 77 sudah dicabut di Permensos 25. Ada pasal di Permensos 25 yang menegaskan bahwa dengan berlakunya Permensos ini, maka Permensos 77 tahun 2010 sudah tidak berlaku.
"Jadi hubungan Karang Taruna ini dengan pimpinan wilayah sifatnya adalah koordinasi dan pembinaan, bukan lagi instruksi," paparnya.
Dalam salah satu isi gugatan itu pihaknya meminta Gubernur Sumut untuk membatalkan SK Nomor 188.44/134/KPTS/2022 tanggal 30 November 2022.
"Kemudian, meminta Gubernur Sumut untuk merehabilitasi nama Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan mengaktifkan kembali SK yang dicabut dengan lahirnya SK 188.44/134/KPTS/2019," jelasnya. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan surat tugas kepada Edy Rahmayadi untuk maju sebagai bakal calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Selengkapnya"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengakui jika dirinya melirik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju di Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaDeklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi menilai Eddy Santana tidak mengikuti putusan partai yang telah mengusung Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.
Baca SelengkapnyaSementara itu Bobby membantah telah melakukan cawe-cawe.
Baca SelengkapnyaDedi akan menjalani sejumlah pemeriksaan buntut dari perbuatannya yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI pada Sabtu (5/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kedatangan puluhan anggota TNI itu dipimpin oleh penasihat hukum dari Kumdam I Bukit Barisan yakni Mayor Dedi Hasibuan.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi, menanggapi soal sindiran Bobby Nasution dalam debat publik pertama Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Tiberias, Abner Patras rela berunjuk rasa seorang diri demi membela para petani di desanya. Lantas, apa tuntutannya?
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur nomor urut 2 Edy Rahmayadi menyentil calon Gubernur nomor urut 1 Bobby Nasution karena langsung berkoordinasi Menteri untuk membahas program.
Baca Selengkapnya