Modus Minta Tolong, Dua Pencuri di Medan Bawa Kabur Motor Korban
Merdeka.com - Dua pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), berinisial FAR (19) dan HAS (18) diamankan oleh Tekab Polsek Sunggal usai melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pada Sabtu (31/07).
Para pelaku ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban bernama RS (14) pada Rabu (28/07). Saat itu korban sedang melintas di Jalan Sukamaju dengan mengendarai sepeda motornya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa yang mencuri tas pesepeda? Viral di media sosial seorang pesepeda yang tiba-tiba dijambret oleh pemotor hingga terjatuh.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melansir dari unggahan akun Instagram @humaspolrestabesmedan pada Sabtu (31/7), berikut kronologi pencurian tersebut selengkapnya.
Kronologi Kejadian
AKP Budiman menjelaskan, saat itu korban tengah melintas di Jalan Sukamaju dan tiba-tiba diberhentikan oleh para pelaku. Saat itu, para pelaku menggunakan modus ingin meminta tolong karena motornya mogok.
Korban selanjutnya memberikan sepeda motornya untuk dibawa oleh pelaku FAR dan korban dibonceng. Setelah tiba TKP, korban disuruh turun dari motor, lalu pelaku FAR membawa sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang untuk membeli bensin. Saat itu korban masih ditemani oleh pelaku HAS.
Setelah pelaku FAR pergi, pelaku HAS meminta tolong korban untuk mendorong sepeda motor yang mogok tersebut. Setelah motornya hidup, pelaku HAS berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi dan pelaku langsung memukul korban kemudian melarikan diri.
Korban saat itu langsung korban meminta tolong kepada warga sekitar untuk memberitahukan kejadian kepada orang tuanya. Namun saat dalam perjalanan ke kantor polisi bersama orang tuanya, korban melihat motornya terparkir di sebuah warung. Kedua pelaku pun akhirnya terpergok berada di warung tersebut.
Sempat Dihakimi Massa
Saat itu, spontan massa yang ada di lokasi langsung mengeroyok para pelaku. Pelaku digebuki massa hingga akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas di tempat tersebut dan langsung mengamankan keduanya ke kantor.“Berdasarkan keterangan kedua pelaku yg berhasil kita amankan, mereka berjumlah 3 orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dan modus yang sama dan korban juga masih anak dibawah umur," ujarnya AKP Budiman.Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Sunggal dan keduanya dijerat pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, terlihat kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor matic dan langsung menuju target
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca Selengkapnya