Pelaku Terancam Hukuman Mati, Ini 3 Fakta Penangkapan Peredaran 141 Kg Ganja di Medan
Merdeka.com - Sebanyak 141 kilogram ganja berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Lima orang tersangka terkait peredaran ini juga telah berhasil ditangkap oleh petugas di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Medan.
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari pada Jumat (13/11) mengatakan, kelima tersangka yang diringkus itu yakni MA, ZFK SWT, SA, dan SMD yang merupakan warga Medan.
Melansir dari ANTARA, penangkapan ini terjadi pada Rabu (11/11), setelah BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya karena dicurigai membawa ganja. Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah, yang ditemukan di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Petugas juga berhasil menangkap empat orang tersangka lainnya.
"Selanjutnya tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK, SWT, SA dan SMD)," katanya.
Masih dalam pengembangan BNN, berikut fakta terkait temuan 141 kg ganja tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Arman menjelaskan, lima orang tersangka pengedar 141 kg narkotika jenis ganja ini terancam mendapatkan hukuman mati. Selain itu, para tersangka tersebut juga diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Para tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Ganja Akan Diedarkan di Beberapa Wilayah di Sumut
Sebanyak 141 kg narkotika jenis ganja yang diamankan ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di Medan dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Sumut. Secara umum, Sumut memang menjadi daerah yang tinggi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Ganja tersebut dijual kepada pemakai narkoba di Medan, dan jika sudah habis akan didatangkan lagi dari Aceh," tambahnya.
Dua Tersangka Kini dalam Perawatan di Rumah Sakit
Arman juga mengungkapkan, saat ini dua orang tersangka dalam kasus ini yakni ZFK dan SWT mengalami sakit dan saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Medan."Kedua tersangka yang dalam keadaan lemah fisiknya itu, terpaksa untuk sementara diisolasi di rumah sakit," ujarnya.Ia menyebutkan, tersangka SWT (istri tersangka ZFK) sama-sama terlibat kasus narkotika di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan. "Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri," ujarnya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca Selengkapnya