Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Medan Buka Layanan Pengaduan THR, Begini Cara Mengaksesnya

Pemkot Medan Buka Layanan Pengaduan THR, Begini Cara Mengaksesnya Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

Merdeka.com - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan, layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Nomor Layanan Aduan

call center

©2012 Merdeka.com

Untuk membantu pekerja yang bermasalah untuk mendapatkan THR, bisa menghubungi Call Center yang sudah disediakan oleh Pemkot Medan, di antaranya:

082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

Terang Illyan, ketujuh Call Center pelayanan pengaduan THR ini terbuka selama 24 jam nonstop, dan setiap pengaduan akan ditindak lanjut oleh petugas.

"Itu semua nomor pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik," terangnya.

Akses Pengaduan yang Mudah

ilustrasi uang

©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Dijelaskan Illyan, dengan adanya tujuh nomor layanan pengaduan THR itu bertujuan untuk para pekerja yang mengalami kendala tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan.

"Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Nomor-nomor ini memudahkan para pekerja mengadukan haknya," ucapnya mengutip dari Liputan6 (8/4).

Call Center yang dibuka Pemkot Medan melalui Disnaker ini tidak hanya menerima pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah saat menerima THR, melainkan juga bisa berkonsultasi hal lain terkait ketenagakerjaan.

"Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR," pungkas Illyan.

Tindak Lanjut dari Menteri Ketenagakerjaan

ilustrasi uang

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Diungkapkan Illyan, terkait pembukaan Call Center tersebut bagian dari tindak lanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta setiap daerah membuka posko pengaduan THR.

"Call Center ini juga salah satu inovasi posko pengaduan, bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu dengan mudah, tidak terhalang oleh jarak dan waktu," tutupnya. (mdk/adj)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini

Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya