Pemkot Medan Buka Layanan Pengaduan THR, Begini Cara Mengaksesnya
Merdeka.com - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan, layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Nomor Layanan Aduan
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Gimana caranya ngatasin stres di Lebaran? Untuk mengatasi stres saat bersilaturahmi, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan, antara lain: Menyiapkan Topik Pembicaraan Menjaga Perspektif yang Positif Coba berpikir positif dan melihat sisi positif dari situasi sosial seperti bersilaturahmi. Fokus pada pengalaman menyenangkan yang dapat diambil dari pertemuan tersebut.
©2012 Merdeka.com
Untuk membantu pekerja yang bermasalah untuk mendapatkan THR, bisa menghubungi Call Center yang sudah disediakan oleh Pemkot Medan, di antaranya:
082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
Terang Illyan, ketujuh Call Center pelayanan pengaduan THR ini terbuka selama 24 jam nonstop, dan setiap pengaduan akan ditindak lanjut oleh petugas.
"Itu semua nomor pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik," terangnya.
Akses Pengaduan yang Mudah
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca
Dijelaskan Illyan, dengan adanya tujuh nomor layanan pengaduan THR itu bertujuan untuk para pekerja yang mengalami kendala tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan.
"Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Nomor-nomor ini memudahkan para pekerja mengadukan haknya," ucapnya mengutip dari Liputan6 (8/4).
Call Center yang dibuka Pemkot Medan melalui Disnaker ini tidak hanya menerima pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah saat menerima THR, melainkan juga bisa berkonsultasi hal lain terkait ketenagakerjaan.
"Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR," pungkas Illyan.
Tindak Lanjut dari Menteri Ketenagakerjaan
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Diungkapkan Illyan, terkait pembukaan Call Center tersebut bagian dari tindak lanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta setiap daerah membuka posko pengaduan THR.
"Call Center ini juga salah satu inovasi posko pengaduan, bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu dengan mudah, tidak terhalang oleh jarak dan waktu," tutupnya. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca Selengkapnya