Asosiasi e-commerce protes soal wacana pajak di tiap transaksi
Merdeka.com - Pemerintah dikabarkan akan mengenakan pajak untuk setiap transaksi online, yang harus disetorkan oleh para pemilik bisnis online kepada Ditjen Pajak. Hal itu pernah disampaikan oleh Dirjen Pajak – Ken Dwijugiasteadi, kepada media. Sontak, pernyataan dari Dirjen Pajak tersebut, diprotes oleh Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA. Menurut Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa, wacana pengenaan pajak yang masih belum jelas bentuknya berpotensi menghambat pertumbuhan, karena menimbulkan multi tafsir dari para pelaku usaha.
"Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut. Menurut perspektif kami, aturan pajak yang berlaku di ranah offline secara otomatis berlaku juga di online. Untuk itu tidak perlu dibuat aturan tambahan yang akan justu akan membingungkan industri," katanya.
Menurutnya, jika pajak diberlakukan berlapis, justru akan membuat pemain dalam negeri tak kompetitif dengan pemain di luar negeri. Bahkan dia menyentil, sebaiknya pemerintah memikirkan pajak dari pemain asing seperti Google dan Facebook yang sempat dikatakan tak membayar pajak dari transaksi online.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
"Apabila dibuat pajak berlapis, para pelaku usaha online yang berbadan hukum di negara ini akan menjadi kurang kompetitif dibandingkan pemain di luar negeri. Daripada fokus pada pemain dalam negeri yang sebenarnya sudah ikut aturan, coba juga pikirkan strategi memajaki pemain asing yang mendulang keuntungan dari pasar Indonesia," tambahnya.
Daniel juga mengatakan bahwa e-commerce pada umumnya dapat dibagi menjadi beberapa model bisnis, yang tentunya memerlukan perlakuan pajak yang berbeda. Misalnya pada model ritel online, yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, maka pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs tersebut.
Sementara model bisnis lain seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh para pedagang tersebut. Sama halnya dengan yang terjadi di pusat perbelanjaan seperti mall atau Tanah Abang. Tentunya hanya pedagang dengan omzet tertentu yang memiliki PKP dan berkewajiban memungut PPN.
Lain lagi dengan iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Seperti halnya iklan baris di koran, media yang bersangkutan tentunya tidak mungkin mengenakan PPN terhadap transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Namun demikian, kedua model bisnis di atas tetap mengenakan pajak untuk layanan atau produk yang mereka jual kepada penggunanya. Untuk iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium (seperti sundul, posisi iklan teratas, dan lainnya), tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual. Maka itu perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnis masing-masing untuk dapat memberlakukan aturan yang objektif dan konstruktif bagi industri.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca Selengkapnya