Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi Game Himbau Steam CS yang Kena Blokir Ikuti Aturan Pemerintah

Asosiasi Game Himbau Steam CS yang Kena Blokir Ikuti Aturan Pemerintah Epic Game. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan terdapat 10 aplikasi yang belum mendaftarkan diri sesuai dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Enam dari 10 aplikasi itu berasal dari bidang video game.

Enam aplikasi itu ialah Steam, Battle Net, Dota 2, CS:GO (Valve Corporation), Epic Games (Epic Games, Inc), dan Origin (Electronic Arts). Oleh karena itu, dilakukan pemutusan akses sejak tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59.

Asosiasi Game Indonesia (AGI) pun buka suara. Dalam keterangannya, Sabtu (30/7), AGI menghimbau para pelaku industri game swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

"Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah SE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua SE yang akan beroperasi di Indonesia," tulis AGI dalam website resminya.

AGI pun menyebutkan bahwa saat ini pemerintah aktif berkomunikasi dengan para PSE yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah PSE melakukan pendaftaran.

"Apabila Anda adalah perwakilan PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, silakan akses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat," lanjut himbauan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.

"Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art). (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Buntut Penutupan Situs Judi Online
Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Buntut Penutupan Situs Judi Online

Meutya mengatakan, pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan terhadap situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Keputusan Blokir Gim Online Perlu Pertimbangkan Ekosistem
Menkominfo: Keputusan Blokir Gim Online Perlu Pertimbangkan Ekosistem

Kemenkominfo sedang mengatur pertemuan dengan perwakilan KPAI untuk meminta saran.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa

Menurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T

Sulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Dikendalikan Tiga Pegawai Komdigi, Begini Awal Mula Kantor Satelit Situs Judi Online Dibentuk
Dikendalikan Tiga Pegawai Komdigi, Begini Awal Mula Kantor Satelit Situs Judi Online Dibentuk

Markas itu dinamai kantor satelit oleh tiga pegawai Komdigi yaitu AK, AJ dan A.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Judi Online Merusak Semua Sendi Kehidupan
Menkominfo: Judi Online Merusak Semua Sendi Kehidupan

“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir," kata Budi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi

Ade Ary menjelaskan staf ahli kementerian tersebut menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya