BHP Tak Terbayar, Jasnita Lepas Izin Frekuensi 2,3 GHz
Merdeka.com - Welly Kosasih, Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo menyatakan telah melepaskan izin frekuensi 2,3 GHz. Ini artinya, frekuensi yang dimilikinya telah dikembali ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Jasnita merupakan salah satu dari 3 perusahaan yang belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi selama 2 tahun mulai dari 2016 sampai dengan 2017. Wilayah operasional perusahaan ini berada di Sulawesi Bagian Utara.
Berdasarkan catatan Kemkominfo, total BHP yang harus dibayarkan Jasnita sebesar Rp 2 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kapan Menteri Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? Dengan demikian, posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami lepas, pagi ini kami sudah sampaikan surat pengembalian izin frekuensinya. Kami mau fokus ke layanan jasa nilai tambah yang kami miliki, seperti layanan call center, voip, cloud komunikasi," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/11).
Lantas, mengapa tak mengembalikannya dari dulu? Dikatakan Welly, dua tahun lalu ada wacana dari Kemkominfo terkait dengan izin. Izinnya itu akan dikonsolidasikan, tetapi proses konsolidasi itu tidak berjalan dengan baik.
"Jadi kami baru kembalikan karena kami masih berharap konsolidasi dapat terlaksana tetapi ternyata tidak," ungkapnya.
Dikembalikannya lagi izin frekuensi 2,3 GHz tersebut, diakuinya tidak berpengaruh terhadap layanan lain yang diberikan kepada konsumennya.
"Layanan internet kami juga masih berjalan," terang dia.
Sebagaimana diketahui, selain Jasnita, ada dua perusahaan milik Lippo Group yang menunggak BHP frekuensi. Dua perusahaan itu adalah Bolt! dan First Media (yang menggunakan frekuensi).
Bolt! dan First Media, telah menunggak BHP frekuensi sejak tahun 2016 hingga 2017. Jika ditotal, kira-kira BHP yang harus dibayarkan berkisar Rp 700 miliar. Hingga kini, dua perusahaan tersebut belum membayarkan BHP. Padahal tenggat waktu yang diberikan pemerintah sudah lewat, yakni 17 November 2018. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaJokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaPresiden Direktur Smartfren justru menanyakan balik statement pemerintah soal BTS tak lagi dipakai setelah ada Starlink.
Baca SelengkapnyaKominfo mendapatkan masukan dari operator seluler agar langsung melelang 3 frekuensi 5G sekaligus.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini sedang menggodok kapan lelang frekuensi bisa dilakukan.
Baca SelengkapnyaRespons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.
Baca SelengkapnyaIa tak ingin program yang terganjal kasus korupsi di era Johny G Plate tersebut kembali tersendat.
Baca Selengkapnya