Bos Samsung di Penjara 2,5 Tahun Gara-gara Suap
Merdeka.com - Vice Chairman sekaligus Bos Samsung Electronics, Lee Jae-yong, didakwa hukuman 2,5 tahun penjara oleh pengadilan di Seoul, Korea Selatan, terkait kasus suap.
Lee Jae-yong dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Seoul atas kasus suap pada mantan presiden Korsel, Park Geun-hye, dan ajudannya.
Suap ini dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan pemerintah terkait merger dua afiliasi Samsung, yang pada gilirannya meningkatkan kontrol atas konglomerat Samsung.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Lee Jae-yong pun ditahan setelah sidang, untuk memulai hukuman penjara. Mengutip ZDNet, Rabu (20/1), Lee dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2017 untuk dakwaan yang sama, oleh pengadilan distrik.
Pernah Bebas
Ia dibebaskan pada 2018 setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman percobaan selama dua setengah tahun.
Kemudian pada 2019, Mahkamah Agung memerintahkan persidangan ulang karena yakin pengadilan banding telah secara keliru menolak beberapa dakwaan yang diajukan terhadap Lee Jae-yong.
Mahkamah Agung mengatakan, suap yang diberikan Lee Jae-yong dan eksekutif Samsung lainnya pada mantan presiden Park Geun-hye adalah tiga ekor kuda dan bantuan lain dengan nilai 8,6 miliar won atau setara USD 7 juta (setara Rp 98 miliar).
Pada persidangan ulang, pengacara Lee Jae-yong menyoroti upayanya dan pihak Samsung untuk mengikuti hukum dengan membentuk komite kepatuhan. Namun, Pengadilan Tinggi Seoul meragukan efektivitas komite tersebut.
Sebelumnya, Mei 2020, pemimpin de facto Samsung itu juga mengeluarkan permintaan maaf di televisi mengenai keterlibatan konglomerat dalam skandal tersebut.
Ia mengakui, tudingan kegiatan tidak etis tersebut disebabkan karena masalah suksesi. Lee Jae-yong juga sempat berjanji praktik kegiatan semacam itu telah dihentikan.
Terpisah, Lee Jae-yong juga diadili atas dugaan manipulasi harga saham atas merger dua perusahaan afiliasi Samsung tersebut.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaTruong My Lan, seorang figur yang terkemuka di dunia bisnis Vietnam. Ia telah menjadi inspirasi bagi banyak wirausahawan muda di Vietnam dan seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaSelama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaPihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.
Baca Selengkapnya