Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Samsung di Penjara 2,5 Tahun Gara-gara Suap

Bos Samsung di Penjara 2,5 Tahun Gara-gara Suap Bos Samsung Electronics, Lee Jae-yong. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Vice Chairman sekaligus Bos Samsung Electronics, Lee Jae-yong, didakwa hukuman 2,5 tahun penjara oleh pengadilan di Seoul, Korea Selatan, terkait kasus suap.

Lee Jae-yong dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Seoul atas kasus suap pada mantan presiden Korsel, Park Geun-hye, dan ajudannya.

Suap ini dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan pemerintah terkait merger dua afiliasi Samsung, yang pada gilirannya meningkatkan kontrol atas konglomerat Samsung.

Orang lain juga bertanya?

Lee Jae-yong pun ditahan setelah sidang, untuk memulai hukuman penjara. Mengutip ZDNet, Rabu (20/1), Lee dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2017 untuk dakwaan yang sama, oleh pengadilan distrik.

Pernah Bebas

Ia dibebaskan pada 2018 setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman percobaan selama dua setengah tahun.

Kemudian pada 2019, Mahkamah Agung memerintahkan persidangan ulang karena yakin pengadilan banding telah secara keliru menolak beberapa dakwaan yang diajukan terhadap Lee Jae-yong.

Mahkamah Agung mengatakan, suap yang diberikan Lee Jae-yong dan eksekutif Samsung lainnya pada mantan presiden Park Geun-hye adalah tiga ekor kuda dan bantuan lain dengan nilai 8,6 miliar won atau setara USD 7 juta (setara Rp 98 miliar).

Pada persidangan ulang, pengacara Lee Jae-yong menyoroti upayanya dan pihak Samsung untuk mengikuti hukum dengan membentuk komite kepatuhan. Namun, Pengadilan Tinggi Seoul meragukan efektivitas komite tersebut.

Sebelumnya, Mei 2020, pemimpin de facto Samsung itu juga mengeluarkan permintaan maaf di televisi mengenai keterlibatan konglomerat dalam skandal tersebut.

Ia mengakui, tudingan kegiatan tidak etis tersebut disebabkan karena masalah suksesi. Lee Jae-yong juga sempat berjanji praktik kegiatan semacam itu telah dihentikan.

Terpisah, Lee Jae-yong juga diadili atas dugaan manipulasi harga saham atas merger dua perusahaan afiliasi Samsung tersebut.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Agustin Setyo Wardani (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sosok Konglomerat Vietnam Truong My Lan yang Dihukum Mati karena Korupsi Ratusan Triliun
FOTO: Sosok Konglomerat Vietnam Truong My Lan yang Dihukum Mati karena Korupsi Ratusan Triliun

Truong My Lan, seorang figur yang terkemuka di dunia bisnis Vietnam. Ia telah menjadi inspirasi bagi banyak wirausahawan muda di Vietnam dan seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, SYL Banyak Habiskan Waktu di Masjid
Jelang Sidang Vonis, SYL Banyak Habiskan Waktu di Masjid

Selama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi

Pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.

Baca Selengkapnya