BPPT: Pemerintah jangan anggap penelitian gagal disebut kriminal
Merdeka.com - Penghargaan terhadap inovasi teknologi bangsa adalah kunci majunya sebuah negara. Namun ironisnya, beberapa waktu yang lalu, inovator mobil listrik Dasep Ahmadi dijadikan tersangka pada kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013. Ia ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 28 Juli 2015.
Jika melihat latar belakang Dasep, Dia pernah diganjar beberapa penghargaan salah satunya BJ Habibie Technology Award tahun 2009 dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Menurut Kepala BPPT, Unggul Priyanto, kasus yang menimpa Dasep juga dirasakan memprihatinkan oleh pihaknya. Dirinya pun mengatakan bahwa pemerintah juga seharusnya mengerti tidak semua penelitian itu harus berjalan mulus.
"Seharusnya pemerintah itu harus melihat, penelitian ini ada kemungkinan gagal dan ada yang tidak gagal. Jangan ketika penelitian itu gagal dianggap kriminal, menipu, atau menghabiskan uang negara. Kalau gitu repot nanti," ujarnya ketika ditemui Merdeka.com seusai acara konferensi pers BJ Habibie Technology Award 2015 di kantor BPPT, Jakarta, Kamis (20/8).
Dirinya pun mengakui telah bertemu dengan beberapa pejabat tinggi negara untuk memberikan masukan jika sesuatu yang bersifat masih penelitian itu, jangan ketika gagal dikasuskan.
"Kita udah bicarakan hal ini kepada pejabat tinggi negara. Gak usah jauh-jauh lah kalau kadang pemeriksa keuangan terkadang juga begitu. Ketika ada keuangan untuk penelitian gagal, dianggap begitu," katanya.
Hal itu, kata dia, tentu akan membuat nyali para peneliti ciut lantaran takut penelitiannya gagal kemudian dikriminalkan.
"Makanya imbasnya kita harus hati-hati benar dan yakin penelitiannya sukses. Jadi kalau gak yakin-yakin amat, kita gak berani. Apalagi kalau anggarannya besar," tuturnya.
Unggul pun mengakui jika menggunakan dana negara, maka harus sesuai dengan yang diungkapkan. Misalnya saja, ketika mobil listrik butuh dana besar dan bisa jalan berapa kilometer, maka nantinya kenyataannya juga harus bisa jalan sesuai dengan janjinya.
"Harus bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Jadi, misalkan ini ya, harga mobil listrik sekian dan bisa jalan 50 kilometer ya harus seperti itu. Kalau ternyata jalan 20 kilometer, nah ini pasti ada yang dikurangilah atau apalah. Kan audit juga seringkali menduga seperti itu," kata Unggul. (mdk/lar)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menampik apabila dari saksi yang diperiksa, ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya