Cara Cek Lokasi TPS Lewat Smartphone
Merdeka.com - Hari ini adalah pesta demokrasi masyarakat Indonesia digelar. masih ada waktu hingga beberapa jam lagi, tepatnya pukul 13.00, untuk Anda berkesempatan mencoblos calon presiden dan calon legislatif pilihan Anda.
Nah, untuk memastikan apakah anda sudah masuk atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, termasuk cara memeriksa lokasi TPS, bisa Anda lakukan semuanya lewat ponsel atau smartphone Anda.
Anda dapat langsung memeriksa ke laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang bisa diakses melalui gadget mobile Anda.
-
Dimana saya bisa cek lokasi TPS? Untuk mengecek lokasi TPS yang baru, dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KPU atau menggunakan aplikasi 'Cek TPS' yang tersedia di Play Store atau App Store.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Kenapa penting untuk cek TPS sebelum pemilu? Dengan begitu, penting bagi calon pemilih untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa itu TMS Pemilu? TMS Pemilu adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, adalah kategori pemilih dalam Pemilu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
Melalui laman tersebut, Anda bisa mengetahui lokasi tempat pemungutan suara pencoblosan Pemilu 2019. Caranya, anda hanya tinggal memasukkan nama dan Nomor Induk Kepenududukan (NIK) yang ada dalam KTP elektronik atau e-KTP.
Jika sudah memasukkan nama dan NIK dalam situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, maka akan muncul lengkap lokasi tempat tinggal dan tempat pemungutan suara (TPS) tempat anda mencoblos.
Dalam laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Anda juga bisa mendapatkan informasi soal Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Untuk lebih mudahnya, Anda juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019 untuk mengetahui informasi soal DPT tersebut dan informasi lainnya.
Sumber: Liputan6.comReporter: Devira Prastiwi
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaJumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Baca SelengkapnyaPanduan cek tarif tol online melalui situs dan aplikasi BPJT untuk memperkirakan biaya perjalanan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Pilkada DKI Jakarta memasuki tahapan kampanye para pasangan calon wakil dan gubernur hingga 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Burhanuddin, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima kali sejak 3-7 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk beberapa wilayah operasi lepas pantai yang tidak terdapat TPS khusus, PHE mengatur jadwal dan transportasi bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaUntuk mencapai lokasi TPS yang lebih terpencil, Kapolres dan rombongan memilih untuk melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.
Baca SelengkapnyaAnda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya