Diprediksi 55 juta kartu SIM terancam diblokir karena belum registrasi
Merdeka.com - Batas registrasi kartu SIM telah berakhir, yakni (28/2/2018). Bagi yang belum melakukan registrasi, maka pemerintah akan memblokir kartu SIM. Diperkirakan ada 55 juta kartu SIM yang terancam diblokir karena belum melakukan registrasi.
Demikian diungkap Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Merza Fachys.
"Tiap operator kan tentu punya cara pemblokiran dan angka yang berbeda-beda. Kalau kita lihat dari penjelasan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kemarin yang berhasil registrasi ada 305 juta, sedangkan total nomor aktif di Indonesia sendiri ada sekitar 360 juta," ujar Merza, Jumat (2/3).
-
Apa saja tahapan siklus kartu Telkomsel? Siklus kartu dimulai dari masa aktif, dilanjutkan dengan masa tenggang selama 30 hari, kemudian masa hangus selama 175 hari, dan terakhir masa daur ulang.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Bagaimana fitur pemblokiran di X bekerja setelah perubahan? Meskipun pengguna memblokir seseorang, mereka tetap dapat melihat unggahan jika akun Anda bersifat publik (tidak terkunci). Namun, pengguna yang telah diblokir tidak akan bisa mengklik tombol like, reply, atau repost.
-
Bagaimana cara kerja prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Bagaimana Kominfo mengecek kunci? 'Kami juga mendapatkan (kunci enkripsi-red). Tapi ini sedang dikerjakan. Dan kita sudah coba di spesimen kita, memang berhasil dibuka. Tapi kita belum tahu karena kan di kunci banyak. Jadi, itu masih lagi dikerjakan,' ungkap pria yang akrab disapa Semmy saat konferensi pers di Kominfo, Jakarta, Kamis (4/7).
"Berarti ada sekitar 55 juta (nomor kartu SIM) yang bakal diblokir," sambungnya.
Namun, lanjut Merza, angka tersebut masih bisa berubah. Mengingat pemblokiran dilakukan dengan tiga tahap. "Kalau antara 1-30 Maret nanti belum daftar juga, tentu akan secara bertahap pemblokiran outgoing call dan SMS-nya. Jadi angkanya dinamis setiap hari," tandasnya.
Berikut tahapan pemblokiran kartu SIM yang akan diberlakukan pemerintah:- 1 Maret-31 maret 2018: pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing). Namun, masih bisa menerima SMS (ingoing) dan mengakses internet.- 1 April-30 April 2018: pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (ingoing).- 1 Mei 2018 : kartu SIM akan diblokir total. Pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.
Untuk meregistrasi kartu SIM, syarat utama yakni memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara meregistrasi kartu SIM:
Pelanggan Baru
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Sumber: Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaJika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaUpaya pendataan ini sangat penting untuk memastikan subsidi diberikan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaBukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.
Baca Selengkapnya