Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diprediksi 55 juta kartu SIM terancam diblokir karena belum registrasi

Diprediksi 55 juta kartu SIM terancam diblokir karena belum registrasi Slot kartu SIM 4G Lenovo K3 Note. © Phone Arena

Merdeka.com - Batas registrasi kartu SIM telah berakhir, yakni (28/2/2018). Bagi yang belum melakukan registrasi, maka pemerintah akan memblokir kartu SIM. Diperkirakan ada 55 juta kartu SIM yang terancam diblokir karena belum melakukan registrasi.

Demikian diungkap Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Merza Fachys.

"Tiap operator kan tentu punya cara pemblokiran dan angka yang berbeda-beda. Kalau kita lihat dari penjelasan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kemarin yang berhasil registrasi ada 305 juta, sedangkan total nomor aktif di Indonesia sendiri ada sekitar 360 juta," ujar Merza, Jumat (2/3).

Orang lain juga bertanya?

"Berarti ada sekitar 55 juta (nomor kartu SIM) yang bakal diblokir," sambungnya.

Namun, lanjut Merza, angka tersebut masih bisa berubah. Mengingat pemblokiran dilakukan dengan tiga tahap. "Kalau antara 1-30 Maret nanti belum daftar juga, tentu akan secara bertahap pemblokiran outgoing call dan SMS-nya. Jadi angkanya dinamis setiap hari," tandasnya.

Berikut tahapan pemblokiran kartu SIM yang akan diberlakukan pemerintah:- 1 Maret-31 maret 2018: pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing). Namun, masih bisa menerima SMS (ingoing) dan mengakses internet.- 1 April-30 April 2018: pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (ingoing).- 1 Mei 2018 : kartu SIM akan diblokir total. Pengguna tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.

Untuk meregistrasi kartu SIM, syarat utama yakni memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara meregistrasi kartu SIM:

Pelanggan Baru

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Sumber: Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertamina Butuh Waktu 1 Tahun untuk Verifikasi Total Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg
Pertamina Butuh Waktu 1 Tahun untuk Verifikasi Total Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg

Proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.

Baca Selengkapnya
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar

Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya

Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya
191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'
191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'

Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu

Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan

Penggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.

Baca Selengkapnya
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar

Jika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.

Baca Selengkapnya
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data

Di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan

Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.

Baca Selengkapnya
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian

Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.

Baca Selengkapnya
Telepon, WA, dan SMS Spam Bisa Diblokir Pakai AI?
Telepon, WA, dan SMS Spam Bisa Diblokir Pakai AI?

Bukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya