DPR: Belum ada sistem atur evaluasi perpanjangan izin penyiaran
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) harus dapat dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap tahun sekali. Hal ini demi memastikan konsistensi dari pemilik IPP dalam menjalankan bisnis penyiaran sebagaimana saat mengajukan izin pertama kali. Karena itu, Komisi Penyiaan Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus membuat sistem evaluasi dan penilaian setiap tahun bagi setiap pengelola radio dan televisi yang telah mendapatkan IPP tetap.
"Selama ini belum ada sistem yang jelas ataupun perangkat regulasi yang mengatur secara teknis tentang evaluasi perpanjangan IPP baik televisi ataupun radio. Tak heran, ketika momentum perpanjangan izin dari 10 televisi jaringan yang bersiaran luas secara nasional ini, KPI dan Kemenkominfo terkesan tidak siap dalam melakukan evaluasi penilaian. Terutama terhadap kualitas program siaran yang ditayangkan oleh 10 stasiun televisi tersebut," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jakarta, (11/10).
Dikatakannya, parameter penilaian dari KPI yang ternyata tidak mengikutsertakan tujuan dan fungsi penyiaran sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Padahal, lanjut Sukamta, penyelenggaraan penyiaran tidak boleh melenceng dari apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
-
Bagaimana cara DPR memastikan perubahan ujian SIM efektif? Tapi kita masih tunggu juga inovasi dari segi tes psikologi. Jangan sekedar formalitas administrasi, cari pendekatan yang lebih up to date lagi. Kalau perlu libatkan ahlinya di sana
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana cara pengawasan pelipatan surat suara? 'Jadi petugas pelipat suara ini setelah bekerja saat akan pulang akan diperiksa. Mana tau ada yang membawa kertas suara ataupun tinta baik sengaja atau tidak sengaja. Semua sudah sesuai SOP,' kata Kombes Jeki Selasa (9/1).
-
Apa yang dicek di PIP? Cara cek PIP dapat dilakukan secara online. Selain mengecek terdaftar tidaknya, Anda juga bisa mengecek status pencairan dana yang diberikan dalam program ini.
-
Mengapa DPR meminta audit PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
Secara spesifik, dia mempertanyakan aspek diversifikasi konten (diversity of content) dan aspek diversifikasi kepemilikan (diversity of ownership) yang tidak tergambar dalam potret evaluasi penilaian dari KPI. Pasalnya, dirinya melihat ada masalah atas tegaknya pilar-pilar demokratisasi penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran selama ini.
"Pembuatan sistem evaluasi dan penilaian tersebut adalah sebuah keharusan. KPI dan Kemkominfo harus segera duduk bersama merumuskan sistem tersebut. Hal ini menjadi salah satu pengontrol industri penyiaran, agar jangan sampai setelah menerima IPP dapat berbuat seenaknya saja pada frekuensi yang dipinjamnya dari negara," terangnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca Selengkapnya