DPR Minta Pemerintah Segera Rampungkan Harmonisasi RUU PDP
Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera merampungkan proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sebab RUU PDP ini diharapkan dapat masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.
"Tolong sampaikan kepada Menkominfo supaya disegerakan," jelasnya di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan, RUU PDP merupakan inisiatif dari pemerintah. Sehingga posisi DPR saat ini menunggu draft RUU PDP yang sedang diselesaikan pemerintah.
Pembahasan RUU PDP ini, nantinya akan secara pararel dibahas bersamaan dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Sebagaimana diketahui, RUU KKS ini merupakan inisiatif dari DPR untuk dibahas.
"Akan jalan bersamaan. Karena ini closely related agak-agak bersambungan poin-poinnya antara RUU PDP dan RUU KKS. Hal ini supaya kita bahasnya bersamaan," ungkapnya.
"Kalau RUU KKS kan dari kita, mungkin sekarang sedang penunjukan tim badan pengkajian dan lain sebagainya. Mungkin di bulan Februari ini sudah bisa dibahas," tambahnya.
Target
Terkait perbedaan pendapat antar kementerian dalam proses harmonisasi RUU PDP, Meutya meminta agar setelah masuk ke meja DPR, sudah harus satu suara berbagai Kementerian.
"Jadi kami tidak ingin mencampuri perbedaan pandangan dari pemerintah karena ini usulan dari pemerintah. Maka, saat masuk ke DPR harus sudah satu suara," ujar Meutya.
Lantas, setelah masuk ke DPR, kira-kira berapa lama pembahasan hingga UU PDP diterbitkan?
"Saya rasa, sulit untuk menargetkan (akan selesai Juli 2020), karena kami harus mendengarkan masukan dari semua dulu. Belum kelihatan petanya, kalau sudah tahu petanya mungkin kami bisa menargetkan. Kalau sekarang belum bisa menargetkan," katanya.
"Kita tentu mengharapkan pemerintah segera duduk bersama, menemukan solusi dari apapun itu permasalahannya yang membuat RUU ini belum dapat dikirimkan ke DPR," tuturnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya