Gugatan APJII soal UU PNBP dan telekomunikasi ditolak MK
Merdeka.com - Setelah dilakukannya sidang uji materi (judicial review) atas Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pengujian Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 34 di tahun lalu, akhirnya hari ini (19/03) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan UU tersebut dengan alasan tidak beralasan hukum.
Persoalan ini mencuat, saat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai bahwa pungutan PNBP di sektor telekomunikasi tidak memiliki dasar hukum, karena hanya diatur dalam lampiran peraturan pemerintah (PP).
Penolakan gugatan APJII ke MK ini di tanggapi Ketua APJII, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, keputusan ini tidak akan menyurutkan langkah APJII untuk mencari keadilan tentang kejelasan pungutan PNBP di sektor telekomunikasi.
-
Bagaimana APJII mau bantu PDNS? Kolaborasi ini akan memastikan bahwa semua aspek keamanan diperhatikan dengan seksama dan mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 'Kami berharap bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber kita. APJII siap mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,' terangnya.
-
Bagaimana APJII meneliti pengguna internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini.
-
Apa saran APJII untuk PDNS? APJII merekomendasikan agar pengoperasian Pusat Data Nasional Sementara, dihentikan sementara waktu dan seluruh tenan agar mengosongkan PDNS hingga evaluasi dan peningkatan keamanan selesai dilakukan.
-
Bagaimana APJII mendorong akses internet di daerah terpencil? Selain itu, survei juga mengidentifikasi program-program yang sebaiknya diimplementasikan oleh pemerintah untuk memanfaatkan internet di daerah terpencil.
-
Apa yang APJII rilis tentang internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024.
-
Apa kerja sama APJII dan Starlink? MoU ini bertujuan meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia.
Meski begitu, kata dia, APJII tak merasa khawatir jika MK menolak gugatannya. Sebab menurutnya, UU PNBP itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.
"Tapi sebenarnya target dari APJII sendiri itu kan UU PNBP ini harus diubah, terbukti sekarang sudah masuk dalam prolegnas. Sehingga hal ini, menurut kami sudah masuk dalam tujuan APJII ya, bahwa UU harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," jelasnya saat ditemui Merdeka.com seusai pembacaan keputusan dari MK di Jakarta, (19/3).
Lebih lanjut, Semuel mengatakan langkah yang akan dilanjutkan APJII adalah mengawasi dan memberikan usulan-usulan kepada DPR RI saat membahas revisi UU PNBP di sektor telekomunikasi.
"Nanti Langkah kita akan ikut aktif dalam mengawasi revisi UU PNBP yang akan dibahas di DPR. Nah, di situlah kita akan masukan usulan-usulan. Karena kan, yang diharapkan bukan kita ingin membatalkan, tapi kita ingin ada keadilan dalam penghitungan. Ini yang akan kita kawal pada revisi UU PNBP itu sendiri," paparnya.
Dalam penerapan PNBP saat ini, menurutnya banyak ketidakpastian dalam hal penghitungan yang mengakibatkan kesalahan dan berujung pada pembayaran denda.
"Jadi sebenarnya yang kami inginkan hanya kepastian. Kan kita melihat dari pengalaman tahun ke tahun yang selalu ada perubahan cara menghitungnya. Kita itu dalam berbisnis bukannya tidak ingin membayar, kami tahu ada kewajiban itu yang harus dibayarkan. Masalahnya, rentetan peristiwa sebelumnya ada hal-hal yang bisa mengurangi dalam perhitungan tapi ternyata tidak ada. Terus saat kita memasukkan penghitungan, lalu salah, kita didenda. Ituloh yang diharapkan oleh asosiasi, ada perhitungan yang pasti dan berkeadilan," ungkapnya.
Dirinya pun berharap dalam prolegnas yang akan membahas masalah ini, agar nantinya dapat diputuskan kepastian penghitungan.
"Kalau pun pemerintah ingin meningkatkan, tingkatkan saja industrinya. Kalau industrinya meningkat, maka PNBP nya pasti akan meningkat. Bukan mengubah aturan-aturan penghitungannya," tandasnya.
Permasalahan ini selain diajukan ke MK juga telah dibicarakan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Sementara itu, mendengar keputusan MK terkait penolakan UU PNBP dan telekomunikasi ini, Rudiantara mengatakan akan membantu mengakomodir industri terkait dalam persoalan ini.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca Selengkapnya