Hacker cilik dihukum larangan berinternet
Merdeka.com - Seorang hacker remaja dihukum karena kegiatan kriminal yang dilakukannya. Dia dilarang menyentuh internet tanpa pengawasan selama enam tahun.
Hacker yang masih berusia 15 tahun dan dikenal dengan nama Cosmo ini terlibat dalam berbagai kejahatan online. Dia dihukum atas dasar pemalsuan kartu kredit, pencurian identitas, ancaman bom dan penipuan online. Atas dasar umur dan tindakannya itulah dia dilarang bersentuhan dengan internet tanpa pengawas sampai umurnya 21 tahun.
Selama masa hukuman si bocah hanya dapat menggunakan internet hanya untuk tujuan pendidikan. Dia pun harus mendapat izin dari pengawasnya untuk mengakses internet. Apabila dia melanggar maka besar kemungkinan hukumannya akan diperberat.
-
Siapa saja hacker yang menyerang? Laporan tersebut secara detail menjelaskan serangan-serangan yang dilakukan pemerintah dari Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, serta beberapa kelompok peretas di wilayah Palestina dan peretas bayaran yang disewa negara-negara lain.
-
Apa yang dilakukan hacker di toko penjara? Para peretas memanipulasi daftar harga di toko penjara, menurunkan harga barang menjadi jauh di bawah nilai normalnya.
-
Apa saja serangan yang dilakukan hacker? 'Terkadang, hampir setengah dari serangan ini menargetkan negara-negara anggota NATO, dan lebih dari 40 persen ditujukan terhadap pemerintah atau organisasi sektor swasta yang terlibat dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur penting,' jelas Tom Burt dari Microsoft.
-
Kenapa warga negara tertentu tidak dapat akses internet? Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet. Lalu, rakyat negara mana saja yang masih belum terkoneksi internet? Apakah Indonesia termasuk?
-
Kenapa pekerja IT mulai jadi hacker? Mereka disebut tidak puas dengan gaji dan pekerjaannya, sehingga memutuskan untuk menawarkan diri menjadi hacker sebagai pekerjaan sampingan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Selain hukuman itu, hacker remaja itu juga diperintahkan menyerahkan seluruh identitas login dan password-nya. Dia juga diperintahkan menyerahkan segala perangkat yang biasanya digunakan untuk mengakses internet untuk disita selama masa hukuman.
Cosmo sebelum tertangkap tercatat tergabung dalam grup hacker, UG Nazi (Underground Nazi). Mereka bersama-sama melakukan sejumlah serangan terhadap NASDAQ, CIA dan beberapa website lain. Cosmo dikabarkan juga menjadi penemu metode hacking website jejaring sosial.
Sumber: Ubergizmo (mdk/ikh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaBudi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya yakni T dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi online.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaBeragam aksi kejahatan pernah ia lakukan. Kemudian di penjara. Bahkan menyebut dibui adalah tempat liburan.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih mengusut faktor kesengajaan hingga akhirnya sosok AK ini bisa diloloskan
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaPelaku dapat mengakses situs resmi BKN setelah mendapatkan username dan password dalam sebuah forum darkweb.
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaMaraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca Selengkapnya