Ini lima 'PR' regulasi di mata startup Fintech
Merdeka.com - Ada lima area di industri financial technology (fintech) yang mendesak untuk diregulasi dengan cermat. Pertama, payment gateway, e-money atau e-wallet, mekanisme know your client (KYC), peer to peer lending, dan digital signature.
Fakta ini terungkap berkat survei Deloitte Consulting terhadap 70 dari 90 perusahaan fintech di Indonesia. Mereka diajukan sekitar 46 pertanyaan kualitatif dan kuantitatif tentang tantangan utama yang dihadapi pelaku fintech Indonesia. Kemudian dilakukan pula wawancara kepada lima CEO perusahaan fintech terpilih di periode Juni-Agustus 2016.
Erik Koenen, Advisor untuk industri jasa keuangan dari Delloitte Consulting, mengatakan regulasi yang ada saat ini tertinggal dan tidak jelas, seperti 61 persen responden menyebutkan regulasi KYC ketinggalan zaman. Regulasi KYC sejauh ini masih mengharuskan penyedia jasa dan nasabah fintech harus saling bertemu yang merepotkan dan tidak sesuai dengan semangat inovasi fintech.
-
Apa yang dialami startup di Indonesia? Laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Glints dan Monk's Hill Ventures (MHV) mengenai performa perusahaan startup di Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 2024 menunjukkan adanya penurunan gaji bagi karyawan startup, khususnya di Indonesia.
-
Apa yang harus dipertimbangkan saat memulai bisnis? Dia juga berpesan agar memperhatikan ketersediaan dana, setidaknya bisa mencakupi Pengeluaran tetap seperti gaji, sewa dan lain-lain.
-
Siapa yang bisa berkembang di lingkungan perusahaan rintisan? 'Perusahaan rintisan berhasil karena banyaknya gairah dan sedikit sekali proses,' katanya, mengacu pada hierarki yang biasanya dimiliki perusahaan besar.
-
Bagaimana cara startup di Indonesia bertahan? Banyak perusahaan yang melakukan penghematan biaya untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Bagaimana meminimalisir risiko di awal membangun bisnis? Dia berpesan, dalam video tersebut, memulai bisnis dari hal yang kecil membantu untuk meminimalisir risiko dan bisa lebih fleksibel untuk melakukan trial and error.
Kurangnya kejelasan dan lambatnya proses regulasi menghasilkan iklim bisnis yang kurang adil untuk mendorong pertumbuhan lebih besar di industri. Banyak perusahaan yang menyebutkan regulasi saat ini masih dalam wilayah abu-abu (grey area).
Untuk itu, 100 persen responden berpendapat adalah kolaborasi dengan pemerintah dan institusi keuangan sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya adalah solusinya. Sebanyak 44 persen perusahaan fintech menyebutkan kolaborasi merupakan salah satu faktor yang menjadi prioritas mereka. Kemudian 51 persen lainnya berpendapat kolaborasi sebagai hal yang sangat penting dilakukan.
"38 persen perusahaan fintech menekankan bahwa peningkatan penerapan best practices adalah manfaat terbesar dari perluasan kerja sama di antara pemain fintech. Sementara 25 persen lagi menyatakan mereka percaya kolaborasi akan mengembangkan kemampuan mereka memanfaatkan data pasar dan menganalisis profil konsumen merek," ujar Koenen, saat penjelasan surveinya di sela event Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Tangerang, Senin (29/8) siang.
Hingga kini belum ada paket regulasi yang komprehensif dann jelas sebagai acuan bagi para perusahaan fintech Indonesia dan sebagai landasan bagi pilihan bisnis mereka, seperti dijelaskan dalam survei Deloitte.
Karaniya Dharmasaputra, Sekretaris Jendral Asosiasi Fintech Indonesia, mengomentari survei tersebut, menyatakan Asosiasi akan fokus pada 4 hal yang menjadi perhatian dari survei ini. Yakni kolaborasi, regulasi, talenta, dan literasi-inklusi keuangan. Misalnya bersama Otoritas Jasa keungan dan kalangan perbankan, Asosiasi akan mendorong kolaborasi lebih luas supaya tercipta ekosistem yang cukup ideal bagi pelaku fintech Indonesia.
"Misal di regulasi, kami akan terus berdikusi dengan pemerintah supaya ada regulasi yang jelas soal fintech. Sebab kepastian regulasi fintech juga akan menarik investor untuk masuk ke industri fintech Indonesia," ujarnya.
Kata Karaniya, salah satu temuan utama survei in adalah perusahaan fintech menghadapi berbagai kendala untuk memperdalam inklusi keuangan. Apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia tidak paham atau mendapatkan informasi yang salah tentang sistem keuangan. Karena itu, kami akan terus mendorong terciptanya kolaborasi dan semakin intensfikan program-program edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat supaya tercipta ekosistem fintech yang mendukung di Indonesia.
Lebih detail survei Deloitte juga menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan fintech di Indonesia ingin berkolaborasi dengan institusi keuangan lokal (66,2 persen) dan juga perusahaan Fintech lokal (47,1 persen). Mereka juga ingin membentuk kolaborasi dengan korporasi atau konglomerasi lokal (44,1 persen) serta perusahaan teknologi start-up lokal dari industri lain (44,1 persen).
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada empat tantangan besar yang dihadapi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaTirta melihat, tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama khususnya pemerintah agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain ini.
Baca SelengkapnyaFenomena tech winter yang masih akan berlangsung di industri teknologi maupun startup dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Baca SelengkapnyaIndonesia berada di peringkat keenam global dengan sekitar 2.600 start-up yang tersebar di berbagai sektor, termasuk teknologi, kesehatan, dan pendidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah tiga hal yang menjadi penghambat meluasnya jaringan 5G.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaTantangan selanjutnya yaitu rendahnya literasi keuangan digital.
Baca Selengkapnya