Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU ingin dengar dari Kemkominfo soal RPM Jastel

KPPU ingin dengar dari Kemkominfo soal RPM Jastel Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan melakukan kajian terhadap RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurutnya, biasanya dalam membuat regulasi telekomunikasi, Kemkominfo selau melakukan diskusi dengan lembaga yang dipimpinnya.

“Namun untuk RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi kali ini, Kemkominfo tidak melakukan diskusi dengan kami,” jelasnya ketika dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (19/12).

Maka dari itu, pada Rabu besok, pihaknya akan mengundang Kemkominfo untuk memberikan penjelaskan secara rinci mengenai rencana penerbitan PM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tersebut. Apakah berbagi jaringan masih dibahas dalam RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau tidak.

“KPPU akan mengawasi apakah peraturan yang dibuat Kominfo itu mendukung iklim persaingan usaha sehat atau tidak dan berkeadilan atau tidak,” terang Syarkawi.

KPPU menilai berbagi jaringan dapat memicu iklim persaingan usaha tidak sehat dan bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha telekomunikasi. Melihat akan hal tersebut Syarkawi meminta agar semua regulasi yang dibuat Kominfo harus mengacu dan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. Salah satu asepek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Tanpa terkecuali.

Namun ketika peraturan menteri yang baru nanti memperbolehkan pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan, KPPU meminta dengan tegas agar Kemkominfo bisa berpegang teguh kepada prinsip persaingan usaha yang sehat. Sehingga tidak merugikan pelaku usaha lainnya yang telah membangun jaringan sejak awal.

“KPPU meminta agar proses penyewaan jaringan telekomunikasi dikembalikan kepada mekanisme business to business antara operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dengan struktur biaya masing-masing operator penyelenggra jaringan. Sehingga dengan demikian dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat tanpa ada operator penyelenggara jaringan yang dirugikan,” terang Syarkawi.

Terlepas dari itu, pihak Kemkominfo sendiri menyatakan bahwa RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.

“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” jelasnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA

Pemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya