KPPU ingin dengar dari Kemkominfo soal RPM Jastel
Merdeka.com - Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan melakukan kajian terhadap RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurutnya, biasanya dalam membuat regulasi telekomunikasi, Kemkominfo selau melakukan diskusi dengan lembaga yang dipimpinnya.
“Namun untuk RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi kali ini, Kemkominfo tidak melakukan diskusi dengan kami,” jelasnya ketika dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (19/12).
Maka dari itu, pada Rabu besok, pihaknya akan mengundang Kemkominfo untuk memberikan penjelaskan secara rinci mengenai rencana penerbitan PM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tersebut. Apakah berbagi jaringan masih dibahas dalam RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau tidak.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa tugas Kominfo di Papua? Tugas yang diemban Libra dan rekannya sesama bidan maupun tenaga kesehatan di Papua tidak mudah. Kondisi geografis provinsi paling timur Indonesia penuh tantangan. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir memang terus membenahi Papua. Namun medan yang berat membuat upaya itu belum bisa menjangkau setiap jengkal tanah Papua.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
“KPPU akan mengawasi apakah peraturan yang dibuat Kominfo itu mendukung iklim persaingan usaha sehat atau tidak dan berkeadilan atau tidak,” terang Syarkawi.
KPPU menilai berbagi jaringan dapat memicu iklim persaingan usaha tidak sehat dan bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha telekomunikasi. Melihat akan hal tersebut Syarkawi meminta agar semua regulasi yang dibuat Kominfo harus mengacu dan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. Salah satu asepek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Tanpa terkecuali.
Namun ketika peraturan menteri yang baru nanti memperbolehkan pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan, KPPU meminta dengan tegas agar Kemkominfo bisa berpegang teguh kepada prinsip persaingan usaha yang sehat. Sehingga tidak merugikan pelaku usaha lainnya yang telah membangun jaringan sejak awal.
“KPPU meminta agar proses penyewaan jaringan telekomunikasi dikembalikan kepada mekanisme business to business antara operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dengan struktur biaya masing-masing operator penyelenggra jaringan. Sehingga dengan demikian dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat tanpa ada operator penyelenggara jaringan yang dirugikan,” terang Syarkawi.
Terlepas dari itu, pihak Kemkominfo sendiri menyatakan bahwa RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.
“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca Selengkapnya