Mulai Bulan Ini, Beli Gim di Steam Dikenai Pajak
Merdeka.com - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan tersebut sudah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 di Indonesia, semua transaksi pembelian produk dan jasa digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Adapun salah satu produk digital yang turut terkena kena pajak adalah platform jual beli gim PC buatan Valve, yakni Steam. Kabar ini dikonfirmasi oleh perusahaan bentukan Gabe Newell tersebut via laman web partner di Steam.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Dikutip dari situs web partner Steam via Tekno Liputan6.com, pengguna di Indonesia akan mulai kena pajak 10 persen untuk setiap kali pembelian gim atau software digital per 1 Juli 2020.
Negara Lain yang Bakal Kena Pajak
Sebelumnya, gamer PC yang sering beli gim di Steam memang tidak pernah dihadapkan dengan biaya tambahan pajak saat membeli gim.
Kini, dengan PMK tersebut gamer harus rela untuk menyisihkan uang lebih sedikit untuk membeli gim di platform jual beli digital milik Valve tersebut.
Selain Indonesia, gamer di Jerman dan Arab Saudi pun juga akan dikenakan pajak untuk pembelian gim dan software di Steam.
Adapun di Arab Saudi, gamer akan dikenakan pajak sebesar 15 persen per 1 Juli 2020, sedangkan Jerman sebesar 19 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.
Sumber: Liputan6.comReporter: Yuslianson
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaDengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca Selengkapnya