Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Operator telekomunikasi bantah bantu penyadapan Australia

Operator telekomunikasi bantah bantu penyadapan Australia Ilustrasi penyadapan telepon. © Skipser.com

Merdeka.com - Telkomsel dan Indosat membantah telah menjalin kerja sama dengan pihak Australia dalam melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut VP Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati, Telkomsel adalah salah satu operator seluler yang dalam operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait penyadapan, Telkomsel merujuk Permen Kominfo no.11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," katanya kepada merdeka.com, Selasa (19/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam rangka pelaksanaan amanat Permen no. 11 /2006 tersebut, tambahnya, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen no.11/2006 tersebut dan dalam pelaksanannya selalu patuh (comply) pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Secara terpisah, Division Head Corporate Communication Indosat Adrian Prasanto mengatakan pihaknya membantah telah menjadi bagian dari penyadapan yang dilakukan Australia kepada Menkominfo.

"Kami ikut pernyataan resmi Kementerian Kominfo saja kemarin," katanya.

Meski belum terbukti ada operator telekomunikasi Indonesia yang bekerja sama melakukan penyadapan, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan warning bila terbukti akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU Telekomunikasi.

"Dalam pasal tersebut disebutkan operator wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima pelanggan. Untuk keperluan peradilan pidana, operator dapat merekam informasi yang dikirim atau diterima serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan Jaksa Agung atau Kapolri, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku" katanya. (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Australia Dukung Karyawan Tolak Angkat Telepon Bos di Luar Jam Kerja, Perusahaan yang Melanggar Bakal Didenda
Australia Dukung Karyawan Tolak Angkat Telepon Bos di Luar Jam Kerja, Perusahaan yang Melanggar Bakal Didenda

Ini akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kominfo Mau Lelang 3 Frekuensi 5G Sekaligus, Dirjen SDPPI: Itu Usulan Operator Seluler
Kominfo Mau Lelang 3 Frekuensi 5G Sekaligus, Dirjen SDPPI: Itu Usulan Operator Seluler

Kominfo mendapatkan masukan dari operator seluler agar langsung melelang 3 frekuensi 5G sekaligus.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.

Baca Selengkapnya
Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online
Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online

APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka, Karyawan Australia Ternyata yang Paling Lelah Sedunia
Tak Disangka, Karyawan Australia Ternyata yang Paling Lelah Sedunia

Ada relasi kuat tingkat stres pekerja dengan kemajuan pesat teknologi.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Temui Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Sosoknya Tak Sembarangan Pernah Terlibat Perang
Panglima TNI Temui Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Sosoknya Tak Sembarangan Pernah Terlibat Perang "Timor-Timur"

Panglima TNI bertemu Panglima AB Australia. Ternyata pernah terlibat di perang "Timor-Timur". Simak informasinya.

Baca Selengkapnya