Operator telekomunikasi bantah bantu penyadapan Australia
Merdeka.com - Telkomsel dan Indosat membantah telah menjalin kerja sama dengan pihak Australia dalam melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut VP Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati, Telkomsel adalah salah satu operator seluler yang dalam operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait penyadapan, Telkomsel merujuk Permen Kominfo no.11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," katanya kepada merdeka.com, Selasa (19/11).
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Permen no. 11 /2006 tersebut, tambahnya, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen no.11/2006 tersebut dan dalam pelaksanannya selalu patuh (comply) pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Secara terpisah, Division Head Corporate Communication Indosat Adrian Prasanto mengatakan pihaknya membantah telah menjadi bagian dari penyadapan yang dilakukan Australia kepada Menkominfo.
"Kami ikut pernyataan resmi Kementerian Kominfo saja kemarin," katanya.
Meski belum terbukti ada operator telekomunikasi Indonesia yang bekerja sama melakukan penyadapan, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan warning bila terbukti akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU Telekomunikasi.
"Dalam pasal tersebut disebutkan operator wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima pelanggan. Untuk keperluan peradilan pidana, operator dapat merekam informasi yang dikirim atau diterima serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan Jaksa Agung atau Kapolri, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku" katanya. (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kominfo mendapatkan masukan dari operator seluler agar langsung melelang 3 frekuensi 5G sekaligus.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaAPJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaAda relasi kuat tingkat stres pekerja dengan kemajuan pesat teknologi.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPanglima TNI bertemu Panglima AB Australia. Ternyata pernah terlibat di perang "Timor-Timur". Simak informasinya.
Baca Selengkapnya