Pemerintah akui keamanan informasi antar lembaga masih lemah
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bambang Heru Cahyono, menyebut jika tantangan pengelolaan keamanan informasi di Indonesia masih lemah, terutama soal koordinasi antarlembaga instansi pemerintah.
Dirinya juga mengatakan, jika tata kelola TIK harus didukung dengan keamanan informasi agar kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi dapat terjaga dari segala ancaman yang akan mengganggu keberlangsungan kinerja organisasi, khususnya penyelenggaraan TIK dalam lingkup pemerintahan.
"Keamanan internet masih sangat rendah, implementasi pengamanan TIK masih berjalan sendiri-sendiri, kurang terlaksananya tata kelola TIK di Instansi pemerintah dan tingginya kesenjangan digital di Indonesia," jelasnya seperti yang dilansir dari website resmi Kemkominfo, Kamis (31/03).
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Apa itu Cyber Security? Mengutip dari beragam sumber, cyber security adalah sebuah sistem atau cara yang bertujuan melindungi komputer, jaringan, sistem, dan data dari akses yang tidak sah. Sederhananya, terserang hacker.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana Kemkominfo mendorong penggunaan internet yang bijak? Sosialisasi penggunaan ruang digital yang bijak perlu terus dilakukan, pasalnya, pengunaan internet bijak menjadi tanggung jawab bersama.
-
Bagaimana cara Kominfo menyusun regulasi AI? Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI. Menurutnya, pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI.
Maka dari itu, pihaknya tengah menyusun RPP mengenai jaminan keamanan dan gangguan dari penyalahgunaan informasi.
"Jika peraturan pemerintah ini sudah disahkan, maka nantinya harus benar-benar dilaksanakan dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaKolaborasi penting dilakukan bersama jejaring badan koordinasi kehumasan dan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaCSIRT pada seluruh kementerian dan lembaga harus berperan aktif dalam memperkuat sistem pengamanan data.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaDemi mendukung percepatan transformasi digital dan layanan digital nasional, pemda diminta untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, DPR merasa tidak ada kekompakkan antara Menkominfo dan BSSN.
Baca SelengkapnyaDalam catatan TB Hasanuddin, di kurun waktu lima tahun ini selalu mendapat laporan adanya serangan cyber.
Baca SelengkapnyaMa'ruf mengakui, pemerintah berkali-kali mendapat serangan siber dan telah banyak data penting diretas
Baca SelengkapnyaHoaks masih menjadi ancaman nyata jelang pemilu. Masyarakat pun masih banyak yang "terjangkit" hoaks.
Baca SelengkapnyaBudi Arie lalu mencontohkan bahwa Singapura menjadi salah satu dari beberapa negara di dunia yang mempunyai angkatan siber.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaPernyataan yang disampaikan pemerintah harus lebih simpatik, mengedepankan sisi emosional.
Baca Selengkapnya