Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah didesak segera atur perlindungan data pribadi

Pemerintah didesak segera atur perlindungan data pribadi Ilustrasi keamanan internet. © huffingtonpost.com

Merdeka.com - Para pegiat internet, ramai-ramai mendesak pemerintah untuk segera memiliki peraturan yang secara khusus dan komprehensif memberikan perlindungan data pribadi. Bagi mereka, tanpa adanya aturan tersebut, tidak akan ada jaminan bahwa baik institusi pemerintah ataupun korporasi dalam maupun luar negeri akan menghormati dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara memadai.

Menurut Indriyatno Banyumurti, Koordinator Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, dewasa ini, pengguna Internet Indonesia pada umumnya cenderung tak malu-malu untuk membuka privasi dirinya ke publik, bahkan hal itu dilakukan dengan gembira.

"Sejumlah data pribadinya dipaparkan ke publik, semisal melalui media sosial, sekedar agar bisa tetap eksis" ujarnya dalam sebuah diskusi 'Ngopi tentang Privasi' di Yogykarta, belum lama ini.

Orang lain juga bertanya?

Hal yang senada juga diutarakan Semmy Pangerapan dari Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF). Kata dia, di era Internet yang memungkinkan setiap mesin dan setiap orang saling terkoneksi, akan sulit untuk memberikan batasan yang jelas tentang privasi.

"Bisa dikatakan, kini tidak ada privasi di Internet. Sehingga yang perlu segera ada di Indonesia adalah aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan (atas data pribadi)" ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.

Harapan Semmy tersebut sejatinya sejalan dengan yang tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Mariam Barata.

"Pemerintah harus dan tengah berusaha melindungi data pribadi masyarakat di Internet. Salah satunya adalah dengan menggodok Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (RPM PDPSE – Red.) dan juga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.

Sejalan dengan itu, Sinta Dewi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum - Universistas Padjajaran (Unpad), menuturkan, jika saat ini, baik draf RUU maupun naskah akademisnya tengah terus dilengkapi.

"RUU (Perlindungan Data Pribadi) tersebut diharapkan bisa disegerakan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional – Red.) agar dapat dibahas oleh DPR bersama pemerintah," harapnya.

Sementara, dengan adanya (rencana) menghadirkan regulasi yang memadai atas perlindungan data pribadi, adalah satu hal. Sementara pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadinya serta hak atas privasi adalah hal lain.

"Adanya regulasi tentang perlindungan data pribadi nantinya, perlu diimbangi oleh kesadaran masyarakat Indonesia tentang apa itu hak atas privasi dan mengapa penting untuk melindunginya," ujar Donny BU, ICT Watch.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku

Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Menteri Hukum Bakal Lapor Prabowo
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Menteri Hukum Bakal Lapor Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo

Budi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.

Baca Selengkapnya