Pemerintah didesak segera atur perlindungan data pribadi
Merdeka.com - Para pegiat internet, ramai-ramai mendesak pemerintah untuk segera memiliki peraturan yang secara khusus dan komprehensif memberikan perlindungan data pribadi. Bagi mereka, tanpa adanya aturan tersebut, tidak akan ada jaminan bahwa baik institusi pemerintah ataupun korporasi dalam maupun luar negeri akan menghormati dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara memadai.
Menurut Indriyatno Banyumurti, Koordinator Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, dewasa ini, pengguna Internet Indonesia pada umumnya cenderung tak malu-malu untuk membuka privasi dirinya ke publik, bahkan hal itu dilakukan dengan gembira.
"Sejumlah data pribadinya dipaparkan ke publik, semisal melalui media sosial, sekedar agar bisa tetap eksis" ujarnya dalam sebuah diskusi 'Ngopi tentang Privasi' di Yogykarta, belum lama ini.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Bagaimana Google akan melindungi privasi pengguna? Fitur ini memungkinkan aplikasi hanya untuk mengakses foto atau video tertentu yang dipilih oleh pengguna, bukan seluruh isi galeri di HP Android atau tablet.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Hal yang senada juga diutarakan Semmy Pangerapan dari Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF). Kata dia, di era Internet yang memungkinkan setiap mesin dan setiap orang saling terkoneksi, akan sulit untuk memberikan batasan yang jelas tentang privasi.
"Bisa dikatakan, kini tidak ada privasi di Internet. Sehingga yang perlu segera ada di Indonesia adalah aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan (atas data pribadi)" ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.
Harapan Semmy tersebut sejatinya sejalan dengan yang tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Mariam Barata.
"Pemerintah harus dan tengah berusaha melindungi data pribadi masyarakat di Internet. Salah satunya adalah dengan menggodok Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (RPM PDPSE – Red.) dan juga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Sejalan dengan itu, Sinta Dewi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum - Universistas Padjajaran (Unpad), menuturkan, jika saat ini, baik draf RUU maupun naskah akademisnya tengah terus dilengkapi.
"RUU (Perlindungan Data Pribadi) tersebut diharapkan bisa disegerakan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional – Red.) agar dapat dibahas oleh DPR bersama pemerintah," harapnya.
Sementara, dengan adanya (rencana) menghadirkan regulasi yang memadai atas perlindungan data pribadi, adalah satu hal. Sementara pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadinya serta hak atas privasi adalah hal lain.
"Adanya regulasi tentang perlindungan data pribadi nantinya, perlu diimbangi oleh kesadaran masyarakat Indonesia tentang apa itu hak atas privasi dan mengapa penting untuk melindunginya," ujar Donny BU, ICT Watch.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya