Regulasi OJK terhadap Perusahaan Fintech akan Rampung Oktober
Merdeka.com - Perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia semakin marak. Sebut saja CekAja.com, Veritrans, Investree, Bareksa, Pinjam, Doku, Go-Pay, dan lain-lain.
Bagaimana perlindungan konsumen pengguna layanan fintech ini?
Tenang, dalam waktu dekat konsumen fintech akan dilindungi oleh pemerintah. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur perusahaan fintech di Indonesia.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan fintech terkait UU PDP? Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.'IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,' jelas dia.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
-
Apa peluang baru yang diciptakan oleh fintech? Selain itu, perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam industri keuangan, di mana fintech (teknologi keuangan) telah menciptakan peluang baru dan mengubah cara layanan keuangan disajikan.
-
Kenapa Fintech perlu fokus pada tata kelola yang baik? Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara mengatakan pada 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. Hal ini lantaran industrinya sendiri semakin inklusif. Bukti konkretnya adalah penambahan jumlah penggunanya setiap tahun.'Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi 'pekerjaan rumah' utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru,' kata pira yang akrab disapa Chief RA ini saat diskusi Catatan Akhir Tahun, Kamis (19/12).
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
Firdaus Djaelani, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya sedang menyiapkan regulasi terhadap perusahaan fintech. Rencananya regulasi fintech ini akan diterbitkan Oktober atau paling lambat Desember tahun ini.
Beberapa ketentuan yang akan masuk dalam regulasi fintech adalah ketentuan modal minimal, ketentuan klasifikasi pelaku fintech, kategori pelaku fintech, ketentuan know your client (KYC), dan lain-lain.
"Kawan-kawan fintech jangan terlalu khawatir dengan regulasi yang sedang disusun. Sebab OJK ingin mendorong pelaku fintech berkembang bisnis dengan baik, tanpa aturan yang terlalu ketat," kata dia.
Firdaus mengaku regulasi OJK soal fintech ini banyak diminta oleh pelaku fintech yang melakukan audiensi dengan OJK. Para pelaku ini minta diatur sebagai bagian dari ekosistem keuangan di tanah air.
"Banyak yang minta diregulasi kepada OJK. Karena selama ini fintech belum ada regulasinya. Jadi dengan begitu fintech akan di bawah pengawasan OJK," pungkas dia.
Sebelumnya, soal regulasi yang belum jelas menjadi curhatan para pelaku fintech, berdasarkan hasil survei Deloitte Consulting di Juni-Agustus 2016.
(mdk/gni)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaLangkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaDengan menggandeng banyak pihak di dunia keuangan digital, diharapkan bisa meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaUntuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca Selengkapnya